Berita hari ini
Kejati Banten Datangi Kantor Ditjen Bea Cukai
Banten, Siber I Penyidik Kejati Banten datangi Kantor Pelayanan Umum Direktorat jenderal (Ditjen) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hal itu di sampaikan oleh Ivan H Siahaan
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum ( Penkum ), Kejati Banten, kepada wartawan, Kamis, (27/1/2022).
“Setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut Ivan H Siahaan menjelaskan, setelah di naikan ke tingkat Penyidikan, pihaknya Secara gerak cepat pada hari ini kamis, (27/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB Tim penyidik Kejati Banten, sekitar 5 (lima) orang yang dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting langsung melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” tegasnya.
Lebih Lanjut Ivan Siahaan menegaskan, bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu Uang Sejumlah Rp 1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di Ruang tindak pidana khusus, proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,”ungkapnya.(br/Dd/Redaksi)