Uncategorized
GMAKS Apresiasi Langkah Tegas Komisi Kejaksaan
SERANG, sibernews – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dan langkah tegas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten/Kota Serang.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa penanganan oleh Komjak RI memberikan harapan baru terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil GMAKS setelah sebelumnya melayangkan surat keberatan atas hasil penanganan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
“Kami mengapresiasi Komjak RI yang memberikan perhatian serius atas laporan kami. Sebelumnya, laporan dugaan korupsi BOP PKBM yang kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Kasi Pidsus Kejari, Kejari Serang menyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti. Padahal, bukti dan data lengkap telah kami lampirkan,” ujar Saeful Bahri.
Atas putusan Kejari Serang tersebut, GMAKS memutuskan berkirim surat resmi ke Komjak RI untuk meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran penanganan di Kejari Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi perkembangan laporan dari Komjak RI, pengaduan GMAKS tercatat dengan nomor registrasi RSM. 0703/LAP/IX/2026 tertanggal 17 September 2026.
Laporan tersebut telah dibahas melalui Rapat Pleno Komjak RI pada 28 September 2026. Sebagai tindak lanjut, Komjak RI telah menyurati satuan kerja terkait melalui surat nomor R-415/KK.K/9/2026 pada 30 September 2026.
Saat ini, Komjak RI tengah menunggu respons dan jawaban dari satuan kerja Kejaksaan yang bersangkutan guna menelaah lebih lanjut dugaan pelanggaran atau penghentian perkara tersebut.
Pihak Komjak RI menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan masyarakat tetap mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, yang menekankan agar pelaksanaan tugas Komisi tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan maupun kemandirian Jaksa dalam penuntutan.
GMAKS berharap tindak lanjut dari Komjak RI ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOP PKBM di Serang demi terselenggaranya tata kelola pendidikan yang bersih.






