Uncategorized
Kasus Wartawan di Padang: Afrizal Akui Punya Hubungan Dengan Kapolda Sumbar
Penulis :
Published on
Afrizal, saat diambil sumpahnya di Pengadilan, Rabu (23/5/2018). |
Padang, SBN – Dugaan fitnah dan pencemaran
nama baik yang dituduhkan kepada Ismail Novendra selaku Pemimpin Umum dan Penanggungjawab
Koran JeJak News, terus bergulir dan siang tadi (23/5/2018), memasuki agenda
mendengaran keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang. Persidangan tersebut
dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bypass Padang, dikarenakan Pengadilan
Negeri Padang baru pindah kantor ke Jalan Khatib Sulaiman dan belum bisa
dilakuan persidangan disana.
nama baik yang dituduhkan kepada Ismail Novendra selaku Pemimpin Umum dan Penanggungjawab
Koran JeJak News, terus bergulir dan siang tadi (23/5/2018), memasuki agenda
mendengaran keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang. Persidangan tersebut
dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bypass Padang, dikarenakan Pengadilan
Negeri Padang baru pindah kantor ke Jalan Khatib Sulaiman dan belum bisa
dilakuan persidangan disana.
Di
depan Majelis Hakim, Afrizal selaku pelapor mengakui merasa tidak senang,
karena nama baiknya dicemarkan dan
dikaitkannya kemenangan PT Bone Mitra Abadi pada beberapa proyek di Sumatera
Barat terhadap hubungan kekeluargaannya dengan Irjen Pol. Fakhrizal,M.Hum,
Kapolda Sumatera Barat. Sidang dengan Nomor : 263/pid.B/2018/PN.pdg, dihadiri
Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH.
depan Majelis Hakim, Afrizal selaku pelapor mengakui merasa tidak senang,
karena nama baiknya dicemarkan dan
dikaitkannya kemenangan PT Bone Mitra Abadi pada beberapa proyek di Sumatera
Barat terhadap hubungan kekeluargaannya dengan Irjen Pol. Fakhrizal,M.Hum,
Kapolda Sumatera Barat. Sidang dengan Nomor : 263/pid.B/2018/PN.pdg, dihadiri
Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH.
Didalam
persidangan terungkap fakta, bahwa saksi
pelapor (Afrizal.red) mengakui memang benar dirinya adalah sebagai Direktur
Operasional PT. Bone Mitra Abadi dan perusahaannya itu memenangkan beberapa
proyek di Sumatera Barat pada tahun 2017 lalu. Afrizal juga mengakui, bahwa
dirinya memang ada hubungan kekeluargaan dengan Kapolda Sumatera Barat, “Ibu
Kapolda Sumbar adalah kakak saya, yang satu ayah lain ibu,” ujarnya dihadapan
pengadilan.
persidangan terungkap fakta, bahwa saksi
pelapor (Afrizal.red) mengakui memang benar dirinya adalah sebagai Direktur
Operasional PT. Bone Mitra Abadi dan perusahaannya itu memenangkan beberapa
proyek di Sumatera Barat pada tahun 2017 lalu. Afrizal juga mengakui, bahwa
dirinya memang ada hubungan kekeluargaan dengan Kapolda Sumatera Barat, “Ibu
Kapolda Sumbar adalah kakak saya, yang satu ayah lain ibu,” ujarnya dihadapan
pengadilan.
Afrizal sedang memberikan kesaksiannya di Depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/5/2018) |
Sementara
itu, Afrizal juga mengakui bahwa dirinya memang sempat melakukan kontak seluler
dengan terdakwa (Ismail Novendra.red), pada tanggal 7 Agustus 2017. Namun, apa
yang dibicarakan dirinya tidak ingat lagi.
itu, Afrizal juga mengakui bahwa dirinya memang sempat melakukan kontak seluler
dengan terdakwa (Ismail Novendra.red), pada tanggal 7 Agustus 2017. Namun, apa
yang dibicarakan dirinya tidak ingat lagi.
“Saya
baru ingat, memang ada menelepon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017, tapi
saya lupa apa yang dibicarakan. Yang pastinya, saat komunikasi lewat ponsel
itu, saya yang lebih aktif bicara,” ulasnya.
baru ingat, memang ada menelepon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017, tapi
saya lupa apa yang dibicarakan. Yang pastinya, saat komunikasi lewat ponsel
itu, saya yang lebih aktif bicara,” ulasnya.
Ketika
Majelis Hakim bertanya, apakah Arizal ada melakukan bantahan setelah berita itu
diterbitkan, Ia mengakui tidak melakukannya. Ternyata, alasan tidak
dilakukannya klarifikasi dan/ atau hak jawab oleh Afrizal terhadap pemberitaan
JeJak News, disebabkan saran – saran temannya dan termasuk oknum anggota
polisi. (TIM)
Majelis Hakim bertanya, apakah Arizal ada melakukan bantahan setelah berita itu
diterbitkan, Ia mengakui tidak melakukannya. Ternyata, alasan tidak
dilakukannya klarifikasi dan/ atau hak jawab oleh Afrizal terhadap pemberitaan
JeJak News, disebabkan saran – saran temannya dan termasuk oknum anggota
polisi. (TIM)
Klik Disini
Related Topics:Kriminalisasi Wartawan, Polda Sumbar, SiberNews
Click to comment