Berita hari ini
Kasus Perundungan SMPN 10 Tangsel: 14 Siswi Dipaksa Minum Racikan hingga Sakit
TANGERANG SELATAN,
siber.news — Sebanyak 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas mereka. Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi di sebuah warung kopi (warkop) pada Jumat (9/10/2026) malam.
Orangtua salah satu korban berinisial A (33) mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat belasan siswi tersebut diajak berkumpul. “Awal mulanya diajakin main. Tapi enggak boleh cuma dua atau tiga orang, harus ramai-ramai. Akhirnya datanglah 14 orang,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, para korban diminta memainkan sebuah permainan sambil merokok. A menjelaskan, jika abu rokok yang dipegang siswi tersebut jatuh, para korban akan dijatuhi hukuman berupa paksaan meminum cairan berbahaya racikan terduga pelaku.
A membeberkan bahwa racikan minuman tersebut berisi campuran bahan mendasar hingga cairan kotor. “Racikannya itu ada kopi liong, saos, kecap, lada bubuk, bawang putih, air ludah, air keran, sama cuka. Itu diminumkan ke anak-anak,” katanya.
Para korban juga ditahan di lokasi dan baru diperbolehkan pulang setelah pukul 22.00 WIB. Bagi siswi yang nekat pulang lebih awal, terduga pelaku memaksa mereka menghabiskan setengah botol cairan racikan tersebut sebagai sanksi tambahan.
Dampak perundungan tersebut membuat sejumlah korban mengalami gangguan kesehatan serius hingga saat ini. “Anak saya sampai hari ini tidak masuk sekolah karena masih sering sakit perut. Kalau teman-temannya yang lain ada yang sampai muntah darah,” tutur A.
Menanggapi kejadian ini, pihak SMPN 10 Tangsel bergerak cepat melakukan investigasi internal. Sekolah juga telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Disdikbud Kota Tangsel menegaskan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihak sekolah masih terus memeriksa siswa yang terlibat serta memanggil orangtua murid sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi tegas.






