Berita hari ini
Sengketa Lahan Dadap: Diduga Korban Kriminalisasi, Kakek 66 Tahun Ditahan Polres Tangerang
TANGERANG
siber.news — Hingga Sabtu (24/10/2026), Polres Metro Tangerang Kota belum merespons permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Awing Bin Alm. Talang.
Awing, kakek berusia 66 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditahan di Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan sengketa lahan dan dugaan pemalsuan data di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Penahanan Awing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/213/X/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 21 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dan penahanan ini memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Mas’ud, S.H. & Rekan.
Tim kuasa hukum Awing telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sejak 21 Oktober 2026.
Penasihat hukum menilai perkara yang disangkakan kepada Awing sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah yang masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

Awing merupakan pemegang sah sertifikat tanah berupa SHM Elektronik NIBEL No. 28.04.000009170.0 atas nama dirinya pada Girik C.113 seluas 12.107 m².
Sebaliknya, alas hak pelapor yang mengklaim menggunakan Girik C.232 dan C.416 justru dinyatakan tidak ditemukan oleh pihak Kelurahan Dadap melalui SK No. 593/422 dan No. 593/380/IX/2025.
Persoalan kian rumit menyusul dugaan adanya pembatalan sertifikat milik Awing oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tigaraksa, Yayat, menjabat.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat terkait pembatalan sertifikat tersebut, pihak mantan Kakantah BPN Tigaraksa belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
Kuasa hukum Awing, H. Mas’ud, mendesak kepolisian bertindak objektif dan humanis mengingat kliennya sudah lansia, kooperatif, serta dijamin oleh pihak keluarga.
“Klien kami lansia 66 tahun dan tulang punggung keluarga. Perkara ini murni sengketa tanah. Mengapa penahanan dipaksakan sementara permohonan penangguhan belum direspons?” ujar H. Mas’ud.






