Berita hari ini
GMAKS akan Laporkan Dugaan Pemotongan Upah Outsourcing Tirta Benteng ke Kejati
TANGERANG,
siber.news — Klarifikasi resmi akhirnya disampaikan manajemen Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terkait sorotan tajam publik mengenai dugaan selisih pembayaran upah pekerja alih daya (outsourcing) sektor keamanan dan kebersihan tahun anggaran 2026.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui dokumen tertulis Hak Jawab yang dikirimkan oleh Yayan selaku Humas Perumda Tirta Benteng sebagai bentuk respons atas pemberitaan sebelumnya.
Dalam dokumen resmi tersebut, Perumda Tirta Benteng menegaskan bahwa seluruh dokumen pengadaan telah mewajibkan adanya surat pernyataan kesanggupan dari pihak penyedia jasa untuk mematuhi pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.
Manajemen berargumen, jika terjadi selisih antara kalkulasi biaya dan realisasi pembayaran di lapangan, hal itu perlu dicermati secara proporsional berdasarkan struktur biaya, mencakup program pembinaan, pelatihan, hingga tes kesehatan personel.
Namun, dengan alasan yang disampaikan pihak Perumda Tirta Benteng tersebut, hal ini justru diduga secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pembayaran upah pekerja memang tidak sesuai UMK, lantaran terdapat selisih nyata antara alokasi RAB sebesar Rp 5.399.405,69 per bulan dengan realisasi yang diterima pekerja sebesar Rp 4.700.000,00 per bulan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan pemotongan atau selisih upah pokok sebesar Rp 699.405,69 per orang setiap bulannya pada 32 personel pengamanan dan 19 personel kebersihan.
Secara akumulatif, potensi selisih anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 498,97 juta hingga Rp 515,47 juta untuk skema kontrak berjalan.
Skema pembayaran upah di bawah alokasi UMK tersebut dinilai berpotensi menabrak ketentuan Pasal 88E UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja jo. Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2026.
Kejanggalan makin meruncing saat awak media secara spesifik menanyakan apa nama dua perusahaan penyedia alih daya, baik untuk Jasa Keamanan maupun Jasa Kebersihan yang memenangkan tender tersebut, namun pihak Perumda Tirta Benteng diduga enggan membeberkannya.
Sikap tertutup mengenai identitas dua perusahaan vendor pemenang proyek BUMD ini memicu kritik keras dari pihak Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya.
“Dengan alasan yang disampaikan Perumda Tirta Benteng, itu artinya dugaan adanya pembayaran upah yang tidak sesuai UMK memang benar-benar terjadi di lapangan. Ida Nuraida, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini seharusnya bertindak tegas sebagai pengendali dua perusahaan penyedia jasa tersebut, bukan justru terkesan dikendalikan oleh vendor,” tegas Koordinator Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya.
Ia juga mempertanyakan alasan dirahasiakannya identitas dua perusahaan penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan tersebut, mengingat transparansi pengadaan di BUMD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Menindaklanjuti indikasi kejanggalan anggaran dan penutupan informasi publik tersebut, Perkumpulan GMAKS memastikan bersiap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar mengusut tuntas pengadaan outsourcing di Perumda Tirta Benteng. (Red)






