Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Catherine Wilson Dinyatakan P21 – Kejari Depok
KOTA DEPOK | Kasus penangkapan Catherine Wilson oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020 silam, kini telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Catherine Wilson ditangkap bersama salah seorang petugas keamanan di rumahnya berinisial J, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Pada saat penangkapan didapati barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Usai ditangkap bersama petugas keamanan di rumahnya, kini Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis cantik Catherine Wilson tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. penyidik telah menyerahkan Catherine Wilson beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Pada Selasa (17/11/2020)
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan bahwa dalam kasus tersebut Catherine Wilson disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yang masing-masingnya memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.
“Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimalanya 20 tahun, minimalnya 5 tahun,” tuturnya.
Kedua, pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132. Dengan ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.
“Kemudian juga ada pasal 127 ayat 1a jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan sampai menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Depok
“Kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan, hingga dilakukannya persidangan di pengadilan nanti” kata Herlangga kepada wartawan
Lanjut Herlangga menyebutkan bahwa dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok akan membuat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan
“Selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan.” pungkasnya
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Kejari Depok berjumlah 4 orang diantaranya, Arif Saprianto (Kasi Pidum), Jupri, Andi Andika dan Roji.
Penulis: Teguh