Berita hari ini
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Kota Tangerang Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
TANGERANG,
siber.news – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali diguncang isu miring terkait tata kelola keuangan sekolah. Seorang pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Bidang Pendidikan, Agus Mld, resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang. Laporan tersebut membidik dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa Kepala SDN, SMPN, hingga oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat.
Poin utama yang disorot adalah sistem pengelolaan anggaran BOSP dan BOSDA yang dinilai sangat tertutup dari publik. Proses Pengadaan Barang dan Jasa (BARJAS) di lingkungan sekolah disinyalir sengaja disembunyikan dari transparansi tata kelola yang benar. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya kongkalikong sistematis yang merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang terendus mencakup kerja sama terselubung antara pihak sekolah dengan perusahaan rekanan lama yang sudah dikenal cukup lama dan bisa diajak bekerja sama. Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa oknum bendahara atau operator sekolah sengaja mempunyai sistem SIPLah tersendiri untuk dikelola secara sepihak.
Intervensi dari lingkaran dalam Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang juga terungkap sangat kental. Melalui sistem ARKAS, seorang staf Disdik berinisial IT diduga kuat ditempatkan khusus untuk mengondisikan dan mengelola hasil BARJAS lewat Siplah. Praktik ini diperkuat pengakuan salah satu Kepala SMP bahwa untuk menjadi rekanan BARJAS harus melalui persetujuan Disdik.
Aroma muatan setoran makin menyengat pada sektor pengadaan buku paket atau buku teks. Pihak sekolah diduga kuat menerima fee dari penerbit sebesar lebih dari 30 persen. Sementara untuk buku kategori Harga Eceran Tertinggi (HET) atau buku ZONA, aliran dana fee disinyalir mengalir di angka 15 hingga 20 persen, baik dari dana APBN maupun APBD.
Bocoran anggaran tidak berhenti di situ; dana BOSDA tingkat sekolah dasar pun diduga ikut disunat secara masif. Berdasarkan Perwal Nomor 107 Tahun 2023, hak tiap siswa SDN adalah Rp25.000 per bulan. Namun, realisasi di lapangan dipotong sehingga hanya cair Rp18.000 per siswa, yang berarti ada Rp7.000 per siswa yang “menguap” dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama tiga tahun.
Hak para pendidik luar ruangan pun tak luput dari target pemotongan anggaran. Jasa pelatih ekstrakurikuler yang harusnya menerima Rp650.000 sesuai Perwal 107/2023, nyatanya hanya dibayar Rp600.000. Pemotongan sepihak ini terjadi secara merata baik di jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
Ironisnya, saat tarif jasa pelatih dinaikkan menjadi Rp800.000 melalui Perwal Nomor 24 Tahun 2024, realisasi pembayaran hingga tahun 2026 ini tetap mandek di angka Rp600.000. Akibatnya, setiap pelatih diperkirakan mengalami kerugian akumulatif hingga kurang lebih Rp5.000.000. Angka total kerugian diprediksi fantastis mengingat ada 271 SDN dan 34 SMPN di Kota Tangerang.
Untuk mempermudah pengusutan, pelapor telah menyodorkan sejumlah sekolah yang nanti perlu diminta keterangan sebagai sampel pemeriksaan. Untuk tingkat dasar, sampelnya mencakup SDN Sudimara 5, SDN Pasar Baru 3, SDN Cimone 3, dan SDN Pabuaran Tumpeng. Sedang untuk tingkat menengah meliputi SMPN 17, SMPN 13, SMPN 9, SMPN 4, SMPN 2, serta SMPN 6.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Publik kini menunggu langkah tegas Kasi Pidsus untuk membongkar tuntas keterlibatan oknum dinas hingga kepala sekolah yang tega menilep hak-hak siswa dan guru.






