Berita hari ini
BPSK Banten Siap Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Terhadap PGN Tangerang
TANGERANG,
siber.news – Polemik terkait sistem pencatatan meter pelanggan GasKita berbuntut panjang. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Korwil Tangerang Raya resmi melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi tertulis, sekaligus somasi kepada Pimpinan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Area Tangerang.
Langkah ini diambil GMAKS berdasarkan fungsi kontrol sosial menyikapi keresahan, keluhan, dan aduan massal dari masyarakat konsumen pengguna layanan GasKita di wilayah Tangerang. Sejumlah konsumen mempertanyakan keakuratan tagihan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara data pemakaian gas dengan nominal dalam struk pembayaran.
Salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah perbedaan antara angka stan meter awal dan stan meter akhir yang dinilai tidak sebanding dengan volume pemakaian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akurasi sistem pencatatan meter yang diterapkan pihak perusahaan.
Bukti otentik yang diverifikasi secara hukum oleh GMAKS adalah data milik konsumen dengan ID Pelanggan Ref: 00066138 atas nama Unggara Sitohang di Jl. Singosari Raya No. 102, Tangerang. Sebagai pengguna kategori Rumah Tangga, ia dirugikan akibat sistem pencatatan sepihak oleh sistem, bukan lewat pengecekan fisik langsung.
Pada Periode Mei 2026, sistem mengestimasi sepihak volume penggunaan sebesar 20 meter kubik (m3) dengan meter akhir 680. Namun, saat pengecekan fisik riil oleh petugas lapangan pada 9 Juni 2026, angka asli meteran baru mencapai 672, sehingga terjadi selisih minus 28 m3 pada Periode Juni 2026.
Kelebihan bayar sebesar 28 m3 tersebut setara dengan uang tunai konsumen senilai Rp280.000,- yang telanjur ditarik secara melawan hukum. Hal ini terjadi karena hitungan awal didasarkan pada skema komersial/non-subsidi dengan tarif melambung mencapai Rp10.000,- per m3.
Kondisi ini dinilai mencekik kas keuangan domestik keluarga yang murni hanya menggunakan gas untuk keperluan memasak harian. Berdasarkan ketentuan resmi, tarif sektor Rumah Tangga diatur ketat, yaitu Golongan RT-1 sebesar Rp4.250,-/m3 dan Golongan RT-2 sebesar Rp6.250,-/m3.
Saat dikonfirmasi, pihak PGN yang diwakili Hanafi, didampingi Nixson Simanjuntak, membenarkan bahwa proses pencatatan dan sistem pembayaran dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Artajasa selaku vendor penyedia layanan pembayaran.
Namun, Hanafi belum dapat menjelaskan secara rinci terkait efektivitas maupun potensi kelemahan sistem yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun tersebut. Padahal, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, keluhan serupa telah berulang kali disampaikan oleh pelanggan.
Diketahui, terdapat sekitar 55 ribu pelanggan GasKita yang dikenakan tarif non-subsidi Rp10.000,-/m3 dengan sistem pencatatan meter setiap tiga bulan sekali. Pertemuan antara konsumen dan PGN dinilai belum menghasilkan solusi konkret terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.
Konsumen merasa dirugikan karena PGN sangat agresif menerapkan denda dan pemutusan instan jika pelanggan terlambat membayar. Sebaliknya, perusahaan justru menolak mengembalikan uang tunai konsumen secara langsung apabila terjadi kesalahan hitung volume tagihan dari pihak PGN sendiri.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menegaskan praktik penagihan berbasis estimasi sepihak ini diduga kuat menjadi modus pengendapan dana sepihak skala besar (unjust enrichment). Pihaknya menuntut transparansi total dan penghentian metode “tembakan angka” oleh sistem digital yang merugikan masyarakat.
“Jika somasi ini diabaikan dan tidak ada iktikad baik untuk membenahi sistem, kami bersama masyarakat akan segera menempuh jalur hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri, serta melapor resmi ke BPSK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Hadi Isron.
Merespons hal itu, Sekretariat BPSK Provinsi Banten, Adit, SH, pada Selasa (23/6/2026) menyatakan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat potensi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika melihat kronologis yang disampaikan, terdapat potensi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen. Silakan lengkapi dokumen dan berkas pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Adit. (Red).






