Berita hari ini
Aroma Tak Sedap Anggaran Makan-Minum Rp2,05 Miliar di Kecamatan Pasar Kemis, Diduga Tabrak Perpres
TANGERANG,
siber.news — Alokasi anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada APBD Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini memicu polemik hangat. Pos anggaran tersebut dinilai terlalu fantastis dan tidak wajar untuk instansi tingkat kecamatan.
Sorotan tajam datang dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Berdasarkan pantauan digital pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan sedikitnya 32 paket komoditas yang dijadwalkan secara serentak.
Keanehan mencolok terlihat dari waktu pemilihan penyedia jasa yang seluruhnya dipatok habis pada bulan Januari 2026. Total anggaran yang digelontorkan untuk 32 paket konsumsi awal tahun tersebut mencapai angka Rp2.055.034.000.
Dari puluhan paket yang tayang, Timsus GMAKS melalui Andini Sofila menyoroti empat paket jumbo, yakni Kode RUP 63263771 (Rp276,9 juta) dan Kode RUP 63798612 (Rp228,4 juta). Selain itu, ditemukan dua paket kembar yaitu Kode RUP 64070579 (Rp245,1 juta) serta Kode RUP 64079068 (Rp245,1 juta).
Keempat paket tersebut memicu tanda tanya besar karena seluruhnya menggunakan metode Pengadaan Langsung. Nilai pagu yang menyentuh ratusan juta rupiah per paket ini diduga sengaja dirancang demi menghindari prosedur tender yang ketat.
Andini Sofila mensinyalir adanya dugaan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2026. Prosedur tersebut dinilai menabrak aturan hukum mengenai pelaksanaan teknis metode Pengadaan Langsung.
Sesuai Pasal 38 Ayat (1) huruf b, metode Pengadaan Langsung kategori Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dibatasi paling banyak Rp200.000.000. Dengan demikian, keempat paket jumbo di Kecamatan Pasar Kemis itu secara nyata telah melewati ambang batas legal.
Modus yang dicurigai Timsus GMAKS adalah skema pemecahan paket pekerjaan (splitting packages). Anggaran total Rp2,05 miliar lebih tersebut diduga sengaja dipecah menjadi puluhan paket kecil agar bisa dipaksakan lolos lewat pengadaan langsung.
Atas temuan ini, GMAKS Tangerang Raya telah melayangkan surat klarifikasi resmi dan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Camat Pasar Kemis. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Camat Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.






