Berita hari ini
Akses Jalan Belum Dibongkar, TPS Sebut Satpol PP Kota Tangerang Mandul
TANGERANG,
siber.news – Akses jalan umum di Gang Kemulyaan, Jalan Hasyim Ashari, RT 004/RW 002, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali ditutup secara sepihak oleh oknum warga untuk kedelapan kalinya. Penutupan jalan akibat sengketa lahan ini memicu keluhan warga serta kritik tajam dari pengamat kebijakan publik terkait lambatnya ketegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Ketua RW 004 Kelurahan Cipondoh Nurdin mengungkapkan, bahwa penutupan akses ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga setempat. Menurut dia, ini merupakan kejadian kedelapan kalinya fasilitas umum tersebut ditutup sepihak akibat ego kelompok tertentu.
“Anak sekolah terlambat, ambulans susah masuk, dan urusan dagang terhambat. Semua karena ego segelintir pihak yang merasa jalan umum ini milik pribadi,” ujar Nurdin, Kamis (18/6/2026).
Kondisi berulang ini mendapat sorotan tajam dari Tangerang Public Service (TPS). Direktur Eksekutif TPS Ryan Erlangga menilai, pembiaran berulang ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang publik yang aman bagi warga.
“Ini bukan sekadar penutupan jalan, melainkan perampasan ruang publik secara terang-terangan. Satpol PP Kota Tangerang seolah tidak punya taring. Perda dan aturan ada, tetapi keberanian menegakkannya nol, Kalau gini kan kita lihat kesannya Satpol PP Mandul! ” kata Ryan Erlangga.
“Mau sampai kapan jalan ini ditutup, kasian mobilitas mayarakat terganggu. Harus disadari, bahwa penutupan jalan ini sejak awal bulan juni dan sampai sekarang masih belum dibongkar. Kalau memang Satpol PP Pengecut, minimal dampingi warga aja, biar warga yang bongkar. Karena sampai saat ini, warga masih menghormati langkah tegas pemerintah,” tambahnya.
Ia pun mendesak Wali Kota dan Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan pembongkaran paksa dan menjatuhkan sanksi tegas demi memberikan efek jera.
“Kalau kejadian penutupan jalan ini baru pertama kali, silakan dilakukan kajian. Ini udah sekian kali dan masih dikaji-kaji. Makin terlihat ga jelas Satpol PP. Ingat, kepentingan umum lebih penting daripada kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Dan tolong untuk segera dibongkar! jika dikemudian hari dilakukan penutupan kembali lakukan langkah tegas, terarah dan terukur. Karena penutapan jalan ini mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Ditemui di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengakui bahwa lambatnya eksekusi penertiban oleh Satpol PP kerap terjadi di lapangan. Pihak legislatif mengklaim telah berulang kali melayangkan teguran dan rekomendasi resmi.
“Sering sekali, bahkan kita sering menegur mereka. Contohnya ada kasus bangunan yang jelas-jelas berdiri melanggar lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di daerah Cipondoh. DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembongkaran, tetapi sampai detik ini tidak dieksekusi,” kata Rusdi.
Terkait sengketa di Gang Kemulyaan, Rusdi menegaskan bahwa DPRD telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera bertindak. “Yang terbaru, saat ini saya sedang memerintahkan mereka untuk segera membereskan masalah penutupan jalan di daerah Cipondoh yang dipicu sengketa lahan tersebut. Hal-hal seperti itu yang sekarang lagi kita paksa untuk diselesaikan,” lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menepis anggapan bahwa institusinya menutup mata. Ia menyatakan bahwa penertiban gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dilakukan secara rutin, namun prosesnya membutuhkan waktu karena keterbatasan personel.
“Semua laporan masyarakat pasti kita respons dan tindak lanjuti, ini masalah waktu saja. Personel kita dibagi-bagi, tugasnya banyak,” ujar Mulyani.
Mulyani juga meminta masyarakat dan media massa untuk ikut membantu menyadarkan warga terkait kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda), khususnya mengenai perizinan dan pemanfaatan lahan.
“Ini kerja sama, jadi jangan menyalahkan Satpol PP saja. Tujuan kita jelas, yaitu penegakan Perda, Trantibum, dan meningkatkan PAD. Masyarakat juga harus sadar,” kata Mulyani menambahkan. (*/rls).






