Uncategorized
Karyawan PT.Marga Mandala Sakti Melakukan Unjuk Rasa Dikantor MMS Ciujung Serang
Esbenews.co.id Kab. Serang – Puluhan Karyawan PT.Marga Mandala Sakti melakukan unjuk rasa di depan kantor MMS Ciujung Serang. Karyawan tersebut merupakan karyawan organik yamg mana mereka bekerja dari 10 tahun sampai 20 tahun. Aksi demo ini menuntut haknya.
Dicky Umaran S.AP selaku Ketua Umum SKTTM Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak dalam orasinya mengatakan. Aksi Bela Kesajahteraan (ABK) ini bukan semata-mata berjalan begitu saja dan tanpa dasar, aksi ini adalah bagian dari rangkaian dimana tuntutan dari hak-hak kami sebagai karyawan masih belum bisa terpenuhi hingga saat ini, yang mana ditahun 2016 samapai tahun ini 2017, di perusahaan ( PT Marga Mandala Sakti) tempat kami bekerja, hanya bisa menaikan upah dikisaran 4,25% (empat koma duapuluh lima persen) dimana angka tersebut didapatkan berdasarkan pedoman ASTRA, dalam sistem pengupahan yang belum setandar ASTRA seharusnya PT. Marga Mandala Sakti tidak cukup mnaikan upah berdasar guide grup ASTRA. Dimana karyawan selama bekerja 15 tahun hanya terpaut kurang lebih 200.000 (Dua ratus ribu) dari UMK Kota Cilegon yang tahun ini diangka 3,3 juta Rupiah. Sedangkan pemerintah sendiri telah menentukan kebijakan upah ditahun ini saja 8,25% (delapa koma duapuluh lima persen), berdasarkan laju implasi, bahkan ditahun sebelumnya 2016, pemerintah sendiri telah menentukan lebih besar dari tahun ini , yaitu 11,5 %(sebelah koma lima persen).
Bersamaan dengan diturunkannya pp ( perstursn pemerimtah) nomer 78 tahun 2015, yang sebagian besar dimana PP tersebut ditolak agar segera dicabut oleh para buruh, namun ada pasal yang dirasa menurut hemat kami masih dapat diterima, yaitu pasal 14 yang mana inti dari pasl tersebut adalah menjelaskan tentang struktur sekala upah, sudah sejelas pasal tersebut mengatur agar pihak perusahaan wajib menyusunnya dan wajib memeberi tahukan kepada pekerjanya dengan memeperhat golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetisi serta itu semua sudah tertuang pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama ) antara pihak perusahaan dan SKKTM (Serikat Karyawan Tol Tanggerang Merak ) namun lagi dan lagi perusahaan ( PT. Marga Mandala Sakti ) sebagian tidak menjalankannya.
Hingga saat ini perusaan kami belum bisa mengeluarkan struktur skala upah tersebut, sedangkan menurut peraturan pemerintah PP Nomer 78 Tahun 2015 tersebut, struktur skala upah wajib disusun paling lambat 2 tahun setelah PP tersebut diterbitkan. Kami menuntut pada tempat perusahaan yang kami bekerja (PT. Marga Mandala Sakti) agar bisa menjalakan semua ini seuai apa yang sudah diatur oleh konsitusi dalam hal ini pemerintah, agar terciptanya suatu hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerjaannya, guna tercapainya yang kami cita-citanya, yaitu hidup layak berdasarkan kesejahteraan yang berkeadilan.(Neng Desy )