Uncategorized
Karyawan PT. Sukses Jaya Perkasa Tolak THR Dari Perusahaan
Karyawan yang menuntut Tunjangan Hari Raya Yang diduga tidak sesuai dengan perjanjjian |
Kontributor : Nursopyan
Posting : Saeful Bahri
Tangerang Raya, SBNews.co.id – Mendapat Tunjangan Hari Raya bukannya senang malah sakit kepala. Seperti halnya karyawan di di PT. Sukses Jaya Perkasa, yang berdomisili di Jl. Raya Serang KM 18,6 Kampung Cibadak RT/RW 12/05, Desa Bojong, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang
“Bagaimana tidak”…ujar salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. Yang tak lama kemudian karyawan itu berkata lagi,…“harusnya THR itu satu bulan gaji, ini malah di kurangi”… Rupanya perusahaan tersebut tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penjelasan dari narasumber yang berhasil di wawancarai oleh SBNews.co.id, seharusnya THR di berikan sebesar satu bulan gaji. Dan hal itu sesuai dengan perjanjian yang di tanda tangani dalam kontrak kerja. Sore itu Kamis (31/05), kira-kira pukul 16:10 WIB, terjadi keributan di dalam dan sekitar Pabrik Triplek.
Ternyata keributan itu dipicu akibat pihak perusahaan yang membagikan Tunjangan Hari Raya (THR), dengan tidak semestinya. Suara cek cok karyawan yang tidak puas dengan THR yang di terimanya, terdengar sampai ke luar pagar pabrik. Setelah kurang lebih 15 menit, seorang Perwakilan dari Lembaga SPSI berinisial AY datang.
Kemudian setelah bincang – bincang sebentar dengan para karyawan, AY masuk ke kantor bagian personalia guna bernegosiasi terkait hal Tunjangan Hari Raya (THR). Dan dalam negosiasinya pihak dari karyawan meminta THR di berikan sesuai yang tertera pada perjanjian kontrak kerja yaitu 1 bulan gaji, atau sebesar Rp 3.560.000.
Sedangkan dari pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, bahwa THR hanya di berikan sejumlah kurang lebih Rp 2.200.000, dengan alasan, “dari perjanjian kontrak kerja selama 1 tahun, baru 6 bulan kerja yang di jalani”, ujar seorang perwakilan dari pihak perusahaan.
Negosiasi berlangsung selama lebih dari 4 jam, hanya tertunda selama kurang lebih 15 menit, yaitu pada pukul 18:00-18:15 WIB, karena itu waktunya untuk berbuka puasa. Setelah itu negosiasi di lanjut kembali sampai dengan selesai, kurang lebih pukul 20:00 WIB, meskipun tidak membuahkan hasil. Namun ada dua hal yang tidak dapat di mengerti oleh pihak karyawan.
Yang pertama (1) knapa baru sekarang system itu di terapkan. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya THR yang di berikan itu satu bulan gaji atau sebesar Rp 3.560.000. Dan yang kedua (2) seharusnya apabila kontrak kerja akan di perpanjang, maka harus di istirahatkan atau jeda minimal 1 minggu. Hal itu d maksudkan bahwa tahun kedua atau kontrak berikutnya menjadi kontrak yg pertama atau kontrak baru lgi. Tapi hal itu tidak di rasakan oleh mereka, dan itu artinya mereka sudah kontrak kerja selama 3 tahun, bahkan ada yang lebih.
Dengan adanya kejadian ini, mereka para karyawan PT. Sukses Jaya Perkasa, merasa telah di perlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan. Dan akan terus bernegosiasi walau dengan berbagai cara. Serta mereka pun akan terus menuntut sampai tuntutan mereka dikabulkan. Pungkasnya