Kantor Dinsos Pandeglang Di Demo Aktivis, Kadis Dinsos Di Tuntut Mundur Dari Jabatannya, Alasannya ?
Penulis :
PANDEGLANG, SiberNews – Gerakan Aktivis Pandeglang Bersatu, melakukan aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi tetkait carut marut program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berlangsung di depan Kantor Dinas Sosial, dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (17/02/2021).
Dalam aksinya para aktivis menilai bantuan sembako pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disinyalir kurang maksimal, bahkan penyaluran komoditinya diduga tak sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam Pedoman Umum BPNT.
“Karena dari segi kualitas, komoditas yang di serahkan ke KPM tidak sesuai harapan ,” kata Doris selaku koordinator lapangan aksi.
Masa aksi juga meminta pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang agar segera mundur dari jabatannya.
Samsuni akivis dari Badak Banten ijuga kut andil dalam aksi tersebut. “Kami minta Kadinsos Pandeglang segera mundur dari jabatannya,” teriak Samsuni dalam orasinya.
Beberapa tuntutan juga disampaikan para aktivis diantaranya,
1. Bupati Pandeglang diminta segera turun tangan dan buat aturan yang jelas untuk kesejahteraan rakyat miskin,
2. Copot Kadinsos Pandeglang,
3. Copot Kadis DPMPD lantaran telah menambah kegaduhan program BSP,
4. Tim koorkab BSP diminta tegas berikan sanksi hukum pakta Integritas kepada pemasok nakal.
Usai Aksi, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman mengatakan, aksi yang diwakili beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) ini, merupakan bentuk protes terhadap pemangku kebijakan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.
Andang juga menduga adanya konspirasi oknum dinas sosial Kabupaten Pandeglang dengan oknum pengusaha tertentu. Karena dalam verifikasi perusahaan pemasok komoditi yang dilakukan pihak dinas terkesan diskriminatif dan dipaksakan.
“Kenapa demikian, karena perusahaan hasil verifikasi dinas diduga bukan perusahaan yang bergerak dibidang sembako melainkan perusahaan kontruksi. Padahal semestinya jika pun ada verifikasi perusahaan pemasok sembako, ya layaknya perusahaan itu setidaknya memiliki gudang dan stok pangan yang cukup, agar program berjalan optimal dan sesuai harapan baik harapan pemerintah maupun harapan KPM dan Masyarakat,” kata Andang
Sementara ditanya bagaimana dengan fakta integritas ? Menurut Andang, pihak penegak hukum harus tegas menindak secara hukum setiap perusahaan pemasok nakal, terlebih kepada pengusaha pemasok sembako yang telah menandatangani fakta integritas, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti aturan program yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
“Saya berharap Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara administrasi perusahaan pemasok apakah layak atau tidak jadi pemasok BPNT. Dan kedua lembaga hukum ini juga diharapkan dapat menindak tegas kepada pemasok – pemasok nakal yang menyalurkan komoditi tidak sesuai dengan Pedum,” pinta Andang yang juga sebagai kordinator aksi. (Red).