Uncategorized
Kadis PUPR Banten Tuding Pokja ULP Salah Administrasi Terkait Proyek Jalan Picung Munjul
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Ir. Hadi Soeryadi |
Proyek Paket pembangunan jalan Picung – Munjul yang diduga gagal lelang, dibantah Kepala Dinas PUPR bahwa ini adalah Miss Administrasi, pihaknya mengaku jika paket itu telah diperiksa Inspektorat dan Kejati Banten. Rupanya diduga tidak matching antara Pokja ULP dengan Pihak DPUPR hingga putusan Kadis tidak diumumkan ke publik dengan segera
SERANG, SBNews.co.id – Direktur Eksekutif Banten Investigasi Coruption Control ( BICC ) Hanafi Habib, Meminta kepada Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Banten, hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan yang dianggap telah melanggar ketentuan dan aturan didalam pengadaan barang dan jasa melalui tender pada pekerjaan di Dinas PUPR.
Seperti pada pekerjaan ruas jalan Picung – Munjul sepanjang 6 KM yang awalnya bernilai 59 Milyar namun berkurang menjadi 42 Milyar, yang diketahui paket kegiatan tersebut telah dinyatakan gagal lelang oleh pihak ULP.
Akan tetapi pada kenyataannya Kepala Dinas PUPR Hadi Soeryadi, justru malah mengeluarkan SPK kepada salah satu perusahaan untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut, dengan alasan untuk mempercepat pembangunan.
Menurut Hanafi, jelas bertentangan dan telah melanggar peraturan yang ada. “ Sudah jelas dinyatakan gagal oleh ULP dan sedang dalam proses hukum oleh Kejati Banten mengapa terus dikerjakan,” terangnya.
Lebih parah lagi bukan hanya ruas jalan Picung – Munjul saja, ada 1 paket kegiatan lagi, yaitu ruas jalan Ciseket – Sobang – Tela dengan nilai 29 M. sebagaimana sebelumnya sudah dipublis oleh mediakriminalitas.com, terkait buruknya pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Senada dikatakan Deny Debus Direktur Exsekutif Front Pemantau Kriminalitas (FPK) di kantornya. Menurutnya, ULP sudah menyatakan gagal lelang pada pekerjaan ruas jalan Picung – Munjul dan ruas jalan Ciseket – Sobang – Tela yang sudah dibatalkan, maka tidak dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Kadis PUPR sebagai pengguna anggaran, akan tetapi ULP dapat melakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang, tentang penyebab pelelangan ulang gagal.
Adapun proses selanjutnya PA / KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya ( revisi anggaran ) untuk pekerjaan lain, sehingga dari pasal diatas menurut Deny sudah sangat jelas. Hingga dapat disimpulkan tidak ada opsi lain seperti penunjukan langsung, apabila setelah gagal pada pelelangan ulang, tetapi harus dilakukan pengembalian anggaran, ucapnya. Namun anehnya Kadis PUPR malah menerbitkan SK penunjukan langsung pada kegiatan pekerjaan Ruas jalan Picung Munjul dan Ruas Jalan Ciseket – Ciseukeut -Sobang -Tela dengan menelan anggaran Rp.88 milyar,yang jelas tidak procedural.
Lebih jauh Deny mengatakan bahwa dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP tentang juknis Perpres 70 tahun 2012, ada pasal yang berbunyi; dalam hal pelelangan ulang gagal maka kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdasarkan persetujuan pengguna anggaran (PA) dengan tetap memperhatikan prinsif efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dengan ketentuan ; 1.hasil pekerjaan tidak dapat ditunda 2. Menyangkut kepentingan / keselamatan masyarakat 3. Tidak cukup waktu untuk melakukan proses pelelangan ulang dan pelaksanaan pekerjaan,
Jika ketiga kreteria tersebut tidak terpenuhi maka hal ini tidak bisa dilakukan penunjukan langsung dan anggaran harus di kembalikan ke kas Negara dalam hal waktu yang sudah tidak mencukupi, bukan malah menunjuk salah satu pengusaha dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK), untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan alasan untuk mempercepat pembangunan meskipun bertentangan dengan aturan.
” Jelas bahwa ini ada aroma diduga permainan konspirasi yang tersistematis, untuk mencari keuntungan semata dengan cara membentur aturan yang ada ketetapannya,” ujar Deny.
Bahkan bertentangan dengan Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkaitan dengan tender.
Selanjutnya guna mendapatkan informasi yang lebih jauh pihaknya, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Prov Banten terkait hal ini, sambung aktivis ini.
“mereka (inspektorat –red) menyatakan, bahwa yang dilakukan oleh Kadis PUPR sangat salah dan bertentangan dengan aturan, selain itu Inspektorat sudah memberikan instruksi untuk menghentikan kegiatan pekerjaan tersebut. Karena masalah ini sudah masuk ke Kejati Banten, dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Deny Debus.
Sementara Ir. Hadi Soeryadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Kamis (11/10/2018) mengatakan, terkait paket pekerjaan Picung- Munjul itu bukan gagal lelang melainkan miss administrasi.
“ Hal ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan Kejati, harusnya pihak Pokja segera mengumumkan keputusan yang saya ambil,” ujar Kadis PUPR.
Yang jelas kesalahan administrasi itu bukan dari pihak PUPR melainkan dari Pokja ULP, jelas Hadi.(dad)