Kader Demokrat Pandeglang Bermasalah, Pengamat: Kepercayaan Publik Bisa Menurun
Pandeglang – Keluhan seorang pemuda desa Mekarsari bernama Mukhlas kepada salah satu anggota DPRD Pandeglang dari partai Demokrat, Iing Andri Supriadi lewat pesan WhatsApp terkait jalan rusak yang viral di media sosial Facebook, harus segera di sikapi internal partai.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kajian Politik dari Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Muhammad Sidik, Sabtu (30/05) saat berbincang dengan Jurnalis, di Kampung Sawah, Labuan.
Menurut Sidik, bila persoalan ini dibiarkan dan dianggap biasa oleh internal partai, tentu akan sangat berpotensi merusak suara partai Demokrat di Pandeglang. Apalagi saat ini kabupaten Pandeglang akan menggelar Pilkada.
“Bila dikaji secara pendekatan politik, ini tentu bicara tentang Marwah dan eksistensi partai. Artinya, persoalan jalan rusak di desa Mekarsari itu adalah potret dari pada kerja-kerja eksekutif. Kan kita tahu semua, Bupati Pandeglang ini dari Demokrat, yang viral di Facebook dan dianggap bermasalah juga kader Demokrat.” Kata Sidik saat berbincang dengan Jurnalis.
Informasi, belasan pemuda dari desa Mekarsari, Jumat (29/05) kemarin menggelar unjuk rasa dan melaporkan anggota DPRD Pandeglang dari Partai Demokrat ke DPC Partai Demokrat dan BKD DPRD Pandeglang, atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya khawatir, apabila ini persoalan tidak segera di sikapi, maka kepercayaan publik kepada partai Demokrat justru akan menurun. Jangan sampai karena ulah satu kader, nama partai juga terbawa. Sebab bagaimana pun tindak tanduk anggota dewan ini, selain sebagai legislatif juga sebagai kader partai.” Tambah Sidik.
Respon DPC Partai Demokrat
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat, Yoyon Sujana mengatakan, DPC Partai Demokrat tidak bisa memberikan sanksi kepada kader Demokrat, Iing Andri Supriadi yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sebab, kata Yoyon, fungsi DPC hanyalah bisa sebatas menampung semua aspirasi kader, dan kewenangan untuk memberikan sanksi ada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
“Soal sanksi itu, bukan ada di kami (DPC) wewenangnya. Tapi ada di DPP. Posisi DPC itu hanya punya kewenangan menampung aspirasi.
Jadi sesuai etika partai, kalau kami tidak bisa memberikan sanksi, sebab etika partai itu kan dari DPC ke DPD dan dari DPD nanti ke DPP.” Kata Yoyon di konfirmasi terpisah, Jumat (29/05).
Namun, Yoyon menegaskan, laporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda Mekarsari, sudah Ia layangkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten. “Kalau ke DPD itu udah kami sampaikan keluhan massa aksi tadi itu. Karena di partai ini ada institusi paling tinggi yaitu DPP.” Kata Yoyon. (Haji Merah).