Berita hari ini
JPU Belum Bisa Hadir Saksi, Terpaksa Sidang Kasus Karhutla ditunda
Sungailiat (Bangka), Siber.News – Sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Herman terpaksa ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi.
Rencananya, JPU Kejari Bangka akan menghadirkan saksi ahli dari dinas kehutanan dan kades Air Anyir Syamsul Bahari yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (27/2/2020)
Sejumlah awak media menunggu persidangan.
Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas Kehutanan dan keterangan saksi kades Air Anyir Syamsul Bahari,” Ujar JPU Kejari Bangka Fengki Indra SH. MH, mengatakan kepada awak media di Pengadulan Negri Sungailiat.
“Hanya saja hingga pukul 12:00 WIB ini, saksi – saksi belum bisa dikonfirmasi apakah bisa hadir atau tidak,” Terang Fengki.
Ditanya, kapan dan apa agenda sidang selanjutnya ?
Untuk masalah itu, Nanti akan disampaikan hakim langsung,” Ujarnya sembari meninggalkan sejumlah awak media.(bi)