Uncategorized
JOIN Lampung Kecam Oknum Anggota Polres Banyumas Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan
Chandra FS Ketua Join Lampung |
Penulis : Redaksi
SBNews Bandar Lampung – Lagi-lagi
kekerasan terhadap wartawan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian Polres
Banyumas dan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Banyumas (senin,9/10). Dari
hasil informasi yang dihimpun, kronologis kejadian saat 4 wartawan yang sedang
melaksanakan tugasnya meliput kejadian terkait pembubaran paksa aksi tolak
pembangunan PLTPB gunung slamet tepat didepan kantor Bupati Banyumas, senin
malam (9/10). Pembubaran paksa aksi penolakan PLTPB tersebut dilakukan secara
brutal, sehingga salah satu wartawan Metro TV atas nama Darbe Tyas menjadi
korban penganiayaan secara fisik oleh sejumlah anggota kepolisian Polres
Banyumas dan Satpol PP Pemkab Banyumas.
kekerasan terhadap wartawan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian Polres
Banyumas dan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Banyumas (senin,9/10). Dari
hasil informasi yang dihimpun, kronologis kejadian saat 4 wartawan yang sedang
melaksanakan tugasnya meliput kejadian terkait pembubaran paksa aksi tolak
pembangunan PLTPB gunung slamet tepat didepan kantor Bupati Banyumas, senin
malam (9/10). Pembubaran paksa aksi penolakan PLTPB tersebut dilakukan secara
brutal, sehingga salah satu wartawan Metro TV atas nama Darbe Tyas menjadi
korban penganiayaan secara fisik oleh sejumlah anggota kepolisian Polres
Banyumas dan Satpol PP Pemkab Banyumas.
Keempat wartawan yang menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan
tersebut yang sedang meliput kejadian dan mengabadikan moment tersebut yaitu,
Agus Wahyudi dari media Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari media Satelitpost,
Maulidin Wahyu dari media Radar Banyumas dan Darbe Tyas dari Metro TV. Ke-empat
wartawan yang sedang meliput kejadian pembubaran aksi paksa tersebut mendapat
respon negathif dari sejumlah anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP
pemkab Benyumas, diduga sejumlah oknum anggota tersebut tidak ingin
didokumentasikan prilakunya saat sedang melakukan pembubaran secara brutal
terhadap aksi masa tolak pembangunan PLTPB Gunung Slamet didepan kantor Bupati
Banyumas, sejumlah oknum tersebut langsung merampas secara paksa alat kerja
wartawan seperti handphone dan kamera serta melakukan kekerasan secara fisik
dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota polres banyumas dan satpol PP
pemkab setempat.
tersebut yang sedang meliput kejadian dan mengabadikan moment tersebut yaitu,
Agus Wahyudi dari media Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari media Satelitpost,
Maulidin Wahyu dari media Radar Banyumas dan Darbe Tyas dari Metro TV. Ke-empat
wartawan yang sedang meliput kejadian pembubaran aksi paksa tersebut mendapat
respon negathif dari sejumlah anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP
pemkab Benyumas, diduga sejumlah oknum anggota tersebut tidak ingin
didokumentasikan prilakunya saat sedang melakukan pembubaran secara brutal
terhadap aksi masa tolak pembangunan PLTPB Gunung Slamet didepan kantor Bupati
Banyumas, sejumlah oknum tersebut langsung merampas secara paksa alat kerja
wartawan seperti handphone dan kamera serta melakukan kekerasan secara fisik
dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota polres banyumas dan satpol PP
pemkab setempat.
Korban atas nama Darbe Tyas salah satu wartawan Metro TV langsung
dilarikan ke RS. Elisabet untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum,
namun pihak dokter dan petugas sakit menolak dengan alasan harus ada izin dari
kepolisian, akhirnya korban dibawa ke RS. Wijayakusuma dan pihak RS tersebut
bersedia melakukan pemeriksaan dan memberi bukti permintaan visum, namun hasil
pemeriksaan visum sementara tidak bisa diambil dengan alasan kode etik dan yang
bisa mengambil adalah pihak kepolisian demi kepentingan hukum.
dilarikan ke RS. Elisabet untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum,
namun pihak dokter dan petugas sakit menolak dengan alasan harus ada izin dari
kepolisian, akhirnya korban dibawa ke RS. Wijayakusuma dan pihak RS tersebut
bersedia melakukan pemeriksaan dan memberi bukti permintaan visum, namun hasil
pemeriksaan visum sementara tidak bisa diambil dengan alasan kode etik dan yang
bisa mengambil adalah pihak kepolisian demi kepentingan hukum.
Mendengar hal yang menimpa kepada ke-empat wartawan dari sejumlah
oknum aparat kepolisian polres Banyumas dan satpol PP setempat saat sedang
melakukan hak dan tugasnya, mendapat respon positif dari berbagai kalangan
media diberbagai daerah diindonesia. Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN)
Provinsi Lampung, Chandra F. Simatupang Kecam Tegas para oknum anggota
kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP pemkab Banyumas yang melakukan
kekerasan kepada ke-empat wartawan tersebut,
oknum aparat kepolisian polres Banyumas dan satpol PP setempat saat sedang
melakukan hak dan tugasnya, mendapat respon positif dari berbagai kalangan
media diberbagai daerah diindonesia. Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN)
Provinsi Lampung, Chandra F. Simatupang Kecam Tegas para oknum anggota
kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP pemkab Banyumas yang melakukan
kekerasan kepada ke-empat wartawan tersebut,
” Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999
tentang PERS, dan sudah di jelaskan dipasal 4 ayat 3 UU nomor 40 tahun 1999
tentang pers tersebut ditegaskan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja
menghambat atau menghalang-halangi kinerja waratwan, diancam dengan hukuman 2
tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,- , kalau ada aparat para penegak hukum
melanggar hukum, bagaimana hukum di negara ini bisa berimbang, diharap kepada
kapolri RI agar menghimbau tegas bawahanya untuk lebih profesional lagi dalam
melakukan tugasnya dan segera memberi sanksi hukum yang berlaku tanpa pandang
bulu terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum atau menyalah gunakan
wewenangnya”. Tegas Chandra F. Simatupang.
tentang PERS, dan sudah di jelaskan dipasal 4 ayat 3 UU nomor 40 tahun 1999
tentang pers tersebut ditegaskan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja
menghambat atau menghalang-halangi kinerja waratwan, diancam dengan hukuman 2
tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,- , kalau ada aparat para penegak hukum
melanggar hukum, bagaimana hukum di negara ini bisa berimbang, diharap kepada
kapolri RI agar menghimbau tegas bawahanya untuk lebih profesional lagi dalam
melakukan tugasnya dan segera memberi sanksi hukum yang berlaku tanpa pandang
bulu terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum atau menyalah gunakan
wewenangnya”. Tegas Chandra F. Simatupang.