Hukum & Kriminal
Jamal Mirdad Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polda Metro
SIBER.NEWS, DEPOK |Jamal Mirdad Klarifikasi soal kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang semula dilimpahkan ke Mapolres Depok kini telah dihentikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : B/2504/III/RES.1.11/2023/RESKRIM, Tertanggal 29 Maret 2023. Bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Jamal Mirdad.
Sehingga, perkara tersebut saat ini telah dihentikan penyelidikannya. Sebab, dalam bunyi surat pemberitahuan penghentian penyelidikan disebutkan bahwa hal tersebut bukanlah merupakan perkara pidana melainkan hanya perkara perdata yang memiliki akibat hukum pembatalan jual beli.
Menanggapi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan oleh Mapolres Kota Depok, di halaman Kantor Hukum Andi Tantang Supriyadi pada Kamis 6 April 2023, Jamal Mirdad kepada awak media mengatakan bahwa itu adalah jawaban hukum yang sebenarnya atas tuduhan yang tidak terbukti.
“artinya ini memang hukum, hukum yang sebetulnya dan memang benar ini tidak terbukti. masa saya menipu, masa saya menggelapkan,”
“sedangkan di klausul-klausul tertentu sudah tertulis, kalau anda tidak puas dengan pembuatan surat maka bersedia saya kembalikan uangnya dengan nilai yang saya terima atas pembelian, jadi semua sudah tertera,” ungkapnya.
Andi Tatang Supriyadi, yang merupakan Kuasa Hukum dari Jamal Mirdad menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali upaya mediasi. Namun, pihak pelapor bersikeras meminta pengembalian uang dengan nilai yang cukup fantastis, yaitu senilai 1,5 Miliar.
Sedangkan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 23 Februari 2015 tertulis bahwa bilamana ternyata pihak kedua tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut, maka, pihak pertama diwajibkan membayar kembali dengan jumlah uang yang telah diterima oleh pihak pertama. Yaitu senilai 490 Juta.
“bahwa sebelumnya kami sudah mencoba mediasi dengan pihak pelapor, hanya di sana kita ada data lock karena dari pihak sana meminta angka yang cukup fantastis. dari pihak sana meminta 1,5 Miliar,”
“sedangkan dalam perjanjian yang tertuang di PPJB disitu tertulis pengembalian sesuai angka yang di terima klien kami,” jelasnya.
Sebelumnya, ayah dari Naysila Mirdad itu telah bersedia untuk mengembalikan uang kepada pembeli atau dalam hal ini adalah pelapor dengan jumlah 600 Juta, namun, pihak dari si pembeli tetap meminta uang dengan nilai 1,5 Miliar.
Atas tuduhan tersebut, Kuasa hukum Jamal Mirdad, Andi Tatang Supriyadi menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
“ketika itu bang Jamal menyampaikan bahwa bang Jamal hanya bisa memberikan dengan nilai 600 Juta, namun ternyata dia berubah lagi dengan meminta di angka 1 Miliar, nah setelah itu kami sampaikan kepada pihak mereka karena ini sudah date lock yasudah berlanjut lah di kepolisian,”
“tetapi alhamdullilah perkara sudah dihentikan di polres depok, kalaupun dalam 1 atau 2 minggu ini tidak ada itikad baik dari mereka tentunya mengenai pencemaran nama baik menjadi pembahasan serius selanjutnya bagi kami,” tegasnya
Seperti diketahui, Artis Senior Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat Pada 2015.
Firdaus Nuzula membeli tanah beserta bangunan dengan luas 150 meter persegi dengan harga Rp 490 juta. Dan kini kasus tersebut telah dihentikan. (TGH).