Berita hari ini
HIPKA : PERDA RTRW HARUS PRO RAKYATA & PROTEKSI PENGUSAHA LOKAL
Pandeglang, Siber.news – Audiensi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 12/02/20, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang antara Himpunan Pengusaha Kahmi (HIPKA) dengan Ketua DPRD kabupaten Pandeglang TB. Udi Juhdi, wakil ketua 2 TB. Asep dan wakil ketua 3 Fuhaira Ami membahas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pandeglang.
Perlu diketahui, HIPKA merupakan sebuah wadah bagi alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berprofesi dibidang usaha, di bawah pimpinan falahudin saat ini hipka tengah fokus di sektor agribisnis dan pariwisata sesuai dengan potensi dan visi misi daerah.
Dalam audiensi tersebut, ketua DPRD kabupaten Pandeglang TB UDI JUHDI menyampaikan pembahasan tentang perubahan tentang perda no 3 th 2011 sudah disahkan. “alhamdulilah kemarin sudah kami ketuk palu dalam rapat paripurna bersama bupati, semoga mebawa dampak positif baik iklim investasi dan lapangan pekerjaan di pandeglang,” ujar Udi.
Ketua hipka Falahudin, memertanyakan urgensi pemda mengusulkan perubahan perda no 3 th 2011 dan bagaimana implementasinya. “setiap peraturan memilki plus minusnya, namun pada dasarnya kami memyambut baik setiap regulasi yang bsa membawa angin segar bagi dunia usaha dan iklim investas di pandeglang, dengan harapan regulasi tersebut harus pro terhadap kepentingan warga pandeglang dan penguatan terhadap pengusaha lokal,” tutur Falahudin.
Dalam kesempatan itu, ibu devi selaku perwakilan dari Bappeda mengatakan bahwa “perda rtrw ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, ada beberapa nomenklatur dan struktur yang berubah bahkan ditambah, perubahan ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi investor untuk memgembangkan bisnisnya di pandeglang, namun kami pastikan perda ini tdk akan merubah lahan pertanian pangan berkelanjutan. (M. Irfan Dani)