Berita hari ini
HD Pemilik Kios di Banjar Pandeglang Diamankan Polisi
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – HD (22), pemilik kios yang merupakan warga kecamatan Banjar kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berhasil diamankan polisi karena tersangka melakukan perbuatan tindak pidana jual beli obat terlarang.
Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di sebuah kios di Wilayah Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/08/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A, kepada awak media, Jum’at (30/08/2019) membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang berdasarkan informasi masyarakat berhasil amankan seorang pemilik kios yang diduga sebagai pasal yang dimaksud menjual obat terlarang.
Dijelaskan Indra, setelah adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang lansung menuju ke lokasi kios milik tersangka, sehingga ditemukan 3 lempeng Obat Tramadol HCI tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tramadol HCI, 1 lempeng obat Tramadol HCI yang berisikan 4 obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti 27 plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 7 butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.140.000 dan 1unit HP Android warna silver.
“Saat diinterogasi, HD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual beli di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Indra.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Sumber: Humas Polda Banten (Irf)