Uncategorized
Hasil Keputusan KPU, Kota Tangerang Pemilihan Suara Ulang
Esbenews.co.id, Kota Tangerang – Menurut pantauan dan penyelidikan dalam pemilihan suara pada, 15 Februari 2017, ada beberapa indikasi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi .hingga pada hari ini, 25 Februari 2017 diadakan Pemilihan Suara Ulang di beberapa kelurahan kota tangerang.
Pada kamis 23 Februari 2017 kantor Panwaslu Kota tangerang melaksanakan rapat pleno yang dipimpin M. Agus Muslim, S. Ag. ( ketua Panwaslu kota Tangerang ):
1. Perihal dugaan C-1 KWK Palsu
2.Dugaan surat keterangan palsu digunakan unrul memilih
3.Perihal Dugaan Surat suara palsu di Tps 17 Kelurahan Tajur kecamatan ciledug
4.Dugaan Surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di kota tangerang.
5.Perihal pengglembungan pengguna Suket kota Tangerang
6. Perihal Dugaan terdapat Form C1 diluar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di kelurahan Batuceper
7. Perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa, dan Tanah Tinggi.
– Tps 7, kelurahan kelapa indah ,kecamatan tangerang.
– Tps 3, kelurahan sukarasa kecamatan Tangerang
Pemungutan suara ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu No. 01 Tahun 2015 ayat 2 dan PKPU NO. 14 tahun 2016 ayat 1. Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaxi merekomendasikan kepada PPK Kecamatan tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU kota tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu ,25 Februari 2017 di 4 TPS wilayah kota tangerang yaitu di :
Kecamatan Tangerang :
1. TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah
2. TPS 3 Kelurahan Sukarasa
Kecamatan Karawaci
1. TPS 5 Kelurahan Nusajaya
2. TPS 15 Kelurahan Nusajaya
Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU ) Dilakukan pada pagi ini dari pukul 09 .00 sampai dengan selesai. (Margareth)