Berita hari ini
GPAN : Mengecam Keputusan Kasasi MA Terhadap Gembong Narkoba Yang Menganulir Keputusan Hukuman Mati Menjadi 20 Tahun
Jakarta, SBNews.co.id – Meskipun Hakim bebas dalan menentukan berat atau ringannya vonis hukuman yang akan diberikan tergantung pada rasa keadilan Hakim, akan tetapi Hakim juga wajib mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup ditengah – tengah masyarakat. Hal ini dikatakan Brigjend Pol. PurnSiswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Peduli Anti Narkoba (DPP. GPAN) Jum’at ( 23/08/19) di Jakarta.
Menurutnya, dalam kasus ini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai bagian dari sindikat Narkoba. Karena Terdakwa adalah pelaku kejahatan luar biasa, pelaku kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung telah mengakibatkan matinya anak – anak bangsa dalam jumlah yang sangat besar setidaknya 50 orang setiap hari, ujarnya.
“ Kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa, kejahatan yang berdampak hilangnya satu generasi, kejahatan yang menghambat upaya pemerintah untuk mewujudkan Generasi Unggul Indonesia Maju,” jelas Siswandi.
Terlebih lagi, terdapat bukti bahwa selama menjalani masa tahanan dalam kondisi dalam sel pun dia ( tahanan Narkoba-red ) masih bisa mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam Lapas atau Rutan.
Oleh karenanya DPP GPAN mengecam keras atau setidaknya mengkritisi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (MA) yang merubah vonis mati terhadap terdakwa Adam menjadi hukuman penjara selama 20 tahun, lanjut Ketua DPP GPAN.
“ Segera eksekusi para gembong narkoba, kalau Indonesia mau bersih dari Narkoba,
Indonesia berada dalam keadaan darurat Narkoba Bahkan saat ini Indonesia sudah berada didalam tahapan bencana NARKOBA,”pungkasnya. (red-dad)