Berita hari ini
GMAKS Desak Inspektorat Banten dan Kejaksaan Turun Tangan Usut Dugaan Jual Beli Buku di SMAN 3 Tangsel
TANGERANG SELATAN,
siber.news — Polemik di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan kian meruncing dan menarik perhatian berbagai kalangan. Menyusul dugaan komersialisasi buku paket dan LKS kelas XI yang kian masif, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya secara tegas mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigatif.
Tidak hanya itu, GMAKS juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi praktik penyalahgunaan wewenang di sekolah favorit tersebut.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya menilai bahwa praktik penjualan buku melalui vendor pihak ketiga yang melibatkan oknum guru di lingkungan satuan pendidikan merupakan bentuk pelanggaran telak terhadap regulasi nasional yang mencederai dunia pendidikan.
“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim guna melakukan investigasi menyeluruh di SMAN 3 Tangsel. Begitu juga dengan Kejaksaan, harus segera masuk dan menyelidiki indikasi permainan kotor ini. Ada dugaan kuat pembiaran atau kesengajaan yang mengarah pada pelanggaran hukum terstruktur,” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Selasa (28/7).
GMAKS mengingatkan bahwa tindakan sekolah maupun oknum pendidik yang mewajibkan pembelian modul pembelajaran—terlebih dengan menggandeng pihak ketiga seperti PT Karya Pustaka Mandiri—telah melanggar hukum secara terang-terangan.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran maupun LKS di satuan pendidikan.
Aturan ini dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12a, yang secara mutlak melarang komite sekolah menjadi agen penjualan buku. Selain itu, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perbukuan, buku utama semestinya disediakan oleh pemerintah melalui dana BOS, sehingga siswa maupun wali murid sama sekali tidak boleh dibebani biaya pembelian buku pegangan utama.
“Aturannya sudah sangat jelas dan rigid. Ketika aturan ini dilanggar secara berulang—seperti pengakuan wali murid bahwa praktik ini juga terjadi tahun lalu—maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran yang disengaja demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok,” lanjutnya.
GMAKS juga menyoroti sikap Kepala SMAN 3 Tangsel, Dra. Hj. Aan Sri Analiah, yang hingga kini terus memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Menurut GMAKS, sikap tertutup dari pimpinan instansi pendidikan justru semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik-praktik lancung di balik layar.
Oleh karena itu, GMAKS Tangerang Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya dalam waktu dekat juga berencana melayangkan laporan resmi serta membawa temuan bukti digital—termasuk bukti penyebaran tautan pemesanan dan barcode vendor oleh oknum guru—kepada instansi berwenang di tingkat Provinsi Banten.
“‘Jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan dunia pendidikan di Tangerang Selatan akan semakin tercoreng oleh praktik-praktik kotor komersialisasi yang membebani rakyat kecil,” pungkasnya.






