Berita hari ini
GasKita Diduga Rampok Uang Konsumen? PGN Tangerang Diduga Tembak Meteran!
Tangerang,
siber.news – Sistem pencatatan meteran GasKita milik PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN) Area Tangerang diduga kuat telah merugikan konsumen secara sistematis. Tagihan bulanan yang membengkak ditengarai fiktif dan sama sekali tidak sesuai dengan pemakaian riil di lapangan.
Modus dugaan penggelembungan tarif ini langsung memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Sistem pencatatan PGN dinilai cacat dan harus diusut tuntas karena muncul dugaan kuat adanya manipulasi yang merugikan masyarakat luas.
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 55 ribu pelanggan di wilayah Tangerang kini diduga menjadi korban ketidakpastian sistem tersebut. Uang publik disinyalir sengaja dibiarkan mengendap akibat adanya dugaan permainan angka estimasi sepihak oleh perusahaan.
Kebobrokan ini dibongkar oleh Unggara Sitohang, salah satu pelanggan yang jeli melihat kejanggalan. Sistem PGN nekat mencatut angka meter akhir di posisi 680, padahal fakta fisik di lapangan membuktikan meteran baru menyentuh angka 672.
Artinya, ada dugaan selisih angka “gaib” yang membuat PGN memungut biaya atas gas yang belum digunakan. “Data yang diperoleh mencatat estimasi 20 meter kubik, padahal pengecekan fisik 9 Juni 2026 kemarin jauh di bawah itu,” katanya kecewa atas dugaan manipulasi tersebut.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengutuk keras ketidakterbukaan PGN dan mendesak adanya audit total. “Kami meminta PGN membuka secara transparan mekanisme pencatatan meter karena diduga ada kesalahan perhitungan tagihan ini,” ujarnya dengan nada tinggi.
Hadi menilai persoalan ini terlalu fatal untuk dianggap sebagai kelalaian biasa karena memicu dugaan kerugian konsumen hingga miliaran rupiah. “Jika ditemukan adanya dugaan kesalahan sistemik, maka harus ada mekanisme pengembalian kerugian kepada konsumen,” tegasnya.
Kondisi ini turut memantik reaksi dari praktisi hukum, Surya, SH, yang menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diaudit secara independen oleh pihak luar.
“Jika ditemukan adanya unsur kesalahan sistem, kelalaian, atau dugaan pelanggaran hukum terhadap hak konsumen, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” katanya lugas.
Merespons borok yang mulai tercium, pihak PGN melalui Hanafi tampak mulai melempar tanggung jawab operasional ini kepada pihak ketiga, yakni PT Artajasa. Ia mengakui adanya dugaan salah catat yang diprotes pelanggan, namun bungkam soal evaluasi intern.
Puncak polemik ini direspons oleh Sekretariat BPSK Provinsi Banten, Adit, SH, yang menegaskan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. “Silakan lengkapi bukti terkait dugaan tersebut agar dapat diproses sesuai mekanisme BPSK,” ujarnya tegas.(*/Red).






