Berita hari ini
Garda NKRI Sumbar Kecam Tindakan Penyerangan Menkopolhukam
Penulis :
Published on
Padang, Siber.news – Penyerangan terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menko Polhukam Republik Indonesia, Tanggal 10 Oktober 2019 kemarin, menuai kecaman dari banyak pihak di Indonesia, salah satunya Organisasi Garda NKRI Sumatera Barat (Sumbar).
Febriandi Putra, Ketua Garda NKRI Sumbar melalui Press Release-nya menyatakan kecaman kepada penyerang Wiranto. Apalagi penyerang membawa – bawa citra agama tertentu karena tindakan seperti itu,
sangat tidak dibenarkan dalam norma agama manapun, terutama Agama Islam.
sangat tidak dibenarkan dalam norma agama manapun, terutama Agama Islam.
“Kami menyatakan perang terhadap bentuk saparatisme, anarkisme dan tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya. Kepada aparat keamanan, agar meningkatkan kualitas pengamanan baik terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas kunjungan apalagi terhadap masyarakat umum,” ujar Febriandi Putra, Jum’at (11/10/2019).
Lebih lanjut Ketua Garda NKRI Sumbar ini mengharapkan, agar pihak terkait menyelidiki insiden ini dan membersihkan NKRI dari paham-paham radikal yang tidak membangun untuk dihabiskan sampai ke akar-akarnya.
“Kami juga meminta TNI dan POLRI agar meningkatkan kerjasama untuk menjaga keutuhan NKRI dari pengaruh asing dan dari pihak – pihak yang akan merusak kebhinekaan dengan cara menyebarluasnya paham radikalisme yang tidak membangun dan merusak NKRI. Juga semua pihak agar tidak mengambil manfaat dalam insiden ini apalagi mengarahkan opini publik dengan mengatakan bahwa tindakan semacam
ini adalah setingan pemerintah,” imbuhnya.
ini adalah setingan pemerintah,” imbuhnya.
“Kepada teman-teman media dan aktifis agar jangan terfokus terhadap insiden ini, guna menghindari anggapan bahwa ini adalah pengalihan isu belaka. Begitu juga dengan masyarakat luas, agar memperkuat hubungan sosial dilingkungan sekitar agar kita terhindar dari paham-paham yang merusak keutuhan bangsa dan membahayakan nyawa masyarakat,” tukasnya.
“Indonesia adalah negara merdeka yang berdaulat atas hukum dan pemerintahannya, hukum dan pemerintah mengatur segala tata cara berkehidupan di negara ini, sebagai negara demokrasi undang-undang mengatur hak setiap orang untuk berserikat dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E UUD 1945. Namun, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang arif dan tidak menggangu hak orang lain bukan untuk tujuan mengganggu stabilitas negara apalagi mengancam keselamatan orang lain,” pungkas Febriandi Putra. (Rico Adi Utama)
Klik Disini
Baca juga...
Related Topics:Berita, berita hari ini, berita terbaru, berita terkini, Berita Terpercaya, Featured, Perisitiwa, SiberNews
Click to comment