Berita hari ini
Dugaan Pelanggaran Proyek SKTM Cikupa, GMAKS Ancam Lapor Polda Banten
TANGERANG,
siber.news – Proyek pembangunan Saluran Kabel Menengah (SKTM) 20 kV jalur Gardu Induk (GI) Baru Cikupa Kedaton di Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Pemasangan kabel bawah tanah yang dikerjakan oleh PT Nilam Citra Anugrah tersebut diduga kuat sarat pelanggaran teknis yang mengancam keselamatan publik.
Sorotan resmi ini dilayangkan oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melalui Surat Konfirmasi dan Pengaduan Nomor 136/Klarf/gmaks/X/26. Pengaduan ini mengacu pada UU Ketenagalistrikan, UU Jasa Konstruksi, UU Jalan, serta Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010.
Berdasarkan investigasi lapangan berkoordinat GPS pada 20 Oktober 2026, GMAKS menemukan disparitas volume fisik bentangan kabel yang mencolok. Pada trase galian sepanjang ±4 kilometer, pelaksana menarik 8 jalur kabel sekaligus, sehingga total bentangan kabel diperkirakan mencapai 32 kilometer.
Seluruh kabel berkapasitas masif tersebut dipaksa masuk ke dalam satu jalur galian sempit. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak.
Dari aspek teknis, lebar lubang pit boring terpantau sangat sempit (60–80 cm) dan menumpuk 8 jalur kabel tanpa jarak sekat (spacing). Praktik ini dinilai menabrak Standar Konstruksi PLN Buku 5.
Selain itu, penanaman kabel tersebut diduga kuat dilakukan tanpa pelapis pasir pelindung (sand bedding) serta ketiadaan genteng pelindung kabel. Pembiaran ini berisiko memicu akumulasi panas ekstrem (thermal bottleneck), kerusakan isolasi, hingga potensi korsleting massal.
Manajemen proyek juga dinilai mengabaikan standar K3L dan keselamatan pengguna jalan. Lubang galian terbuka dibiarkan tanpa rambu peringatan, dasar galian tergenang air tanpa penyedotan (dewatering), serta para pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Sebagai langkah perbaikan mendesak, GMAKS menyampaikan sejumlah rekomendasi teknis yang wajib segera direalisasikan di lapangan:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap volume riil bentangan kabel dan kesesuaian spesifikasi kontrak.
2. Membongkar kembali dan menata ulang tata letak kabel dengan menerapkan jarak sekat (spacing) yang sesuai dengan standar PLN Buku 5.
3. Mewajibkan pemasangan alas pasir (sand bedding) serta genteng atau bata pelindung kabel di setiap jalur galian.
4. Menerapkan prosedur manajemen air galian (dewatering) secara optimal dan memasang rambu pengaman serta barikade fisik yang memadai di seluruh titik galian terbuka demi keselamatan pengguna jalan.
Atas temuan dan aba-aba tersebut, GMAKS mendesak Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Cikupa untuk segera mengambil langkah korektif dalam waktu 3 × 24 jam. Apabila diabaikan, GMAKS bersiap melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten demi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.






