Berita hari ini
GMAKS Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemotongan Gaji Outsourcing Perumda Tirta Benteng ke Kejari Kota Tangerang
TANGERANG,
siber.news — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya resmi melayangkan surat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Senin (26/10).
Laporan pengaduan bernomor 089/LP/GMAKS-TR/XI/2026 ini memuat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan pemotongan upah pekerja, hingga potensi kerugian keuangan daerah/BUMD. GMAKS juga melampirkan berkas dokumen pendukung otentik seperti salinan RAB, HPS, BOQ, serta keterangan pekerja.
Fokus utama laporan ini menyasar dugaan pemotongan hak upah pokok terhadap 51 pekerja alih daya (outsourcing). Pemotongan upah tersebut disinyalir terjadi pada 32 petugas keamanan (satpam) dan 19 petugas kebersihan (office boy).
Berdasarkan alokasi resmi, upah pekerja seharusnya merujuk pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang TA 2026 sebesar Rp5.399.405,69 per bulan. Namun, para pekerja dilaporkan hanya menerima upah riil sebesar Rp4.700.000,00 per bulan, sehingga terdapat selisih pemotongan sekitar Rp699.405,69 per orang setiap bulannya.
Dokumen perencanaan BUMD menegaskan bahwa komponen Biaya Tenaga Kerja berstatus tidak dikompetisikan (pass-through). Artinya, alokasi anggaran gaji tersebut wajib disalurkan 100 persen secara utuh kepada pekerja tanpa potongan sepihak.
GMAKS mengungkap dua perusahaan penyedia jasa alih daya yang terlibat, yakni PT Askara Dua Enam untuk jasa kebersihan dan PT Adikara Sahafir Anahata untuk jasa keamanan. Selain itu, terindikasi adanya keterlibatan seorang aktor pengendali operasional lapangan berinisial DG pada kedua paket pekerjaan BUMD tersebut.
Modus lain yang disoroti adalah ketiadaan transparansi finansial, di mana pihak vendor diduga sengaja tidak pernah menerbitkan dan menyampaikan slip gaji resmi kepada pekerja. Praktik tanpa slip gaji ini dikabarkan telah berlangsung bertahun-tahun hingga mencapai kurun waktu sekitar 7 tahun.
Laporan ini juga menyasar dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh PPK, Ida Nuraida, SKM, selaku Pengendali Kontrak. PPK dinilai membiarkan penyedia memotong gaji pekerja dan mencairkan termin tagihan tanpa memverifikasi keutuhan bukti salur gaji.
Dari kalkulasi dokumen otentik, potensi kerugian keuangan BUMD/daerah akibat penyimpangan anggaran ini diperkirakan mencapai Rp498,9 juta hingga Rp515,4 juta. Anggaran total pengadaan alih daya ini sendiri bernilai antara Rp3,21 Miliar hingga Rp4,02 Miliar.
GMAKS menilai argumen manajemen Perumda Tirta Benteng yang menyebut selisih anggaran digunakan untuk pembinaan, pelatihan, dan tes kesehatan merupakan bentuk pengakuan (bekentenis). Sebab, biaya operasional dan pelatihan tidak boleh memotong alokasi upah pokok pass-through pekerja.
Sektor jasa keamanan dikelola oleh PT Adikara Sahafir Anahata dengan alokasi RAB 12 bulan sebesar Rp2,59 Miliar dan HPS 10 bulan sebesar Rp2,02 Miliar. Sementara itu, sektor jasa kebersihan oleh PT Askara Dua Enam mencatatkan alokasi RAB 12 bulan sebesar Rp1,43 Miliar serta HPS sebesar Rp1,58 Miliar.
Konstruksi hukum yang dibangun GMAKS merujuk pada pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 tentang UMK 2026.
Selain aturan ketenagakerjaan dan pengadaan barang/jasa, dugaan penyimpangan ini disinyalir memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Landasan hukum pidana yang dicantumkan merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui surat ini, GMAKS memohon Kejari Kota Tangerang c.q. Kasi Pidsus untuk segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Pihak-pihak yang dimohonkan untuk diperiksa antara lain PPK, Manager Umum Parman, SE, Direksi Perumda






