Berita hari ini
Dugaan Pelanggaran Pengadaan di Sekda Kab. Tangerang, GMAKS Layangkan Surat Klarifikasi
Tangerang,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mendapati indikasi penyimpangan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Temuan ini merujuk pada data portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Sorotan utama tertuju pada Paket Kode RUP 66629577 terkait Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,48 miliar. Paket bernilai besar ini tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Padahal, merujuk regulasi pengadaan terbaru Perpres No. 46 Tahun 2025 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Pengadaan Langsung untuk barang atau jasa lainnya dibatasi paling banyak Rp 200 juta. Penggunaan metode tersebut untuk angka miliaran rupiah jelas menabrak aturan batas nilai threshold.
Komoditas BBM dan Pelumas merupakan barang standar berspesifikasi jelas yang seharusnya ditayangkan dan diproses melalui E-Purchasing atau Katalog Elektronik. Jika belum tersedia di e-katalog, instansi wajib melaluinya via proses Tender atau skema pengadaan khusus.
Selain nilai paket, status Usaha Kecil pada RUP tersebut diisi “Tidak” dengan alasan kompetensi yang dinilai tidak sesuai. Alasan ini dinilai janggal mengingat distribusi BBM dan pelumas di daerah umumnya dapat melibatkan agen atau penyalur skala kecil.
Tak berhenti di situ, temuan kedua sorotan publik tertuju pada Paket Kode RUP 67965124 untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dengan pagu Rp 160 juta. Paket Jasa Konsultansi ini juga ditetapkan menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Sesuai aturan PBJP, batas maksimal Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi adalah Rp 100 juta. Anggaran senilai Rp 160 juta seharusnya diproses melalui mekanisme Seleksi, bukan ditunjuk langsung.
Persoalan lain yang berpotensi menjadi malprosedur adalah waktu publikasi RUP pada portal resmi. Kedua paket tersebut diumumkan berbulan-bulan setelah jadwal pelaksanaan kontrak yang tercantum sejak Januari 2026.
Paket BBM senilai Rp 1,48 miliar baru diumumkan pada 26 Maret 2026. Sementara itu, paket Jasa Tenaga Ahli baru diunggah pada 29 September 2026.
Keterlambatan pengumuman RUP hingga kuartal ketiga memicu dugaan kuat adanya praktik backdated RUP atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum pengumuman resmi ditayangkan. Pola ini memicu spekulasi pengondisian penyedia tertentu guna menghindari proses lelang terbuka.
Atas rangkaian janggal tersebut, GMAKS Tangerang Raya secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan mendesak digelarnya audit terbuka. Koordinator GMAKS Tangerang Raya menegaskan pentingnya transparansi guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media dan Perkumpulan GMAKS belum mendapatkan keterangan atau jawaban resmi dari pihak Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Surat klarifikasi tersebut juga telah ditembuskan ke Bupati Tangerang, Inspektur Daerah, UKPBJ, hingga Kepala LKPP di Jakarta.






