Berita hari ini
BAST PSU Modernland Tahap IX Disorot, Status Aset Diduga Cacat Hukum
Tangerang,
siber.news – Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Tahap IX oleh PT Modernland Realty Tbk kepada Pemerintah Kota Tangerang disorot tajam karena diduga cacat hukum.
Sorotan utama tertuju pada ketidaksesuaian administratif, kejelasan alas hak, serta kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267/Perkim/2021, objek letak bidang tanah yang diserahterimakan dinilai tidak jelas posisinya.
Salah satu titik perhatian adalah HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 06656, yang diduga berkaitan dengan perubahan HGB Nomor 03000/00144 Poris Plawad.
Keterkaitan dokumen tersebut perlu diuji secara resmi melalui data pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang guna memastikan keabsahan peralihan dan status haknya.
Persoalan semakin pelik karena kondisi fisik PSU atas HGB Nomor 03000 kini telah menjadi bagian dari objek Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 Tahun 2021, SPH dalam BAST tersebut baru diserahterimakan setelah ruas jalan tol tersebut beroperasi penuh.
Dari total kewajiban PSU kawasan seluas 100 hingga 120 hektare, PT Modernland Realty tercatat baru menyerahkan sekitar 20 hektare hingga tahap kesembilan.
Temuan ini sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menyebutkan jutaan meter persegi PSU di Kota Tangerang belum sepenuhnya tercatat sebagai aset daerah maupun tersertifikasi.
Sejumlah instansi terkait, mulai dari Sekretaris Daerah, Dinas Perkimtan, BPKD, hingga ATR-BPN Kota Tangerang, didesak untuk bertanggung jawab dan melakukan verifikasi menyeluruh.
Pemeriksaan mendalam mutlak diperlukan untuk mencakup kesesuaian luas, keabsahan riwayat HGB, peta bidang, hingga proses pencatatan aset dalam neraca keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang dan PT Modernland Realty Tbk belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan cacat hukum dalam penyerahan PSU tersebut.






