Berita hari ini
Dugaan Bobrok Teknis Proyek Jalan Segmen 4 dan 5 Rp14,3 Miliar di Kronjo: Dinas Mana Pengawasannya?
TANGERANG,
siber.news – Alokasi APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp14,3 Miliar untuk rekonstruksi jalan di Kecamatan Kronjo kini menuai sorotan tajam. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi terbuka kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyelewengan spesifikasi dan buruknya kualitas pengerjaan di lapangan.
Sorotan utama tertuju pada pengerjaan Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 4 senilai Rp6,06 Miliar oleh PT Cipta Mandiri Konstruksindo, serta Segmen 5 senilai Rp8,29 Miliar oleh CV Habib Ridho. Dari hasil temuan investigasi, kedua pengerjaan fisik tersebut terindikasi kuat dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan standar teknis konstruksi.
Di lokasi pengerjaan, fondasi tanah dasar diduga kuat tidak dikeruk dan dipadatkan secara benar, bahkan pengecoran nekat dilakukan di atas tanah becek/lumpur. Ketebalan lantai kerja (Lean Concrete) juga disinyalir sengaja dipangkas jauh dari standar teknis demi menekan biaya, sehingga merusak kualitas dan kekuatan tekan beton.
Kondisi makin parah karena pengerjaan Segmen 4 terindikasi tanpa pemasangan besi sambungan (dowel). Selain itu, adonan beton dikirim dari lokasi jauh hingga memakan waktu perjalanan lebih dari dua jam, yang diduga memicu pengerasan beton sebelum dituangkan.
Masalah ini berujung pada timbulnya retak rambut hingga retak memanjang serta patah struktur pada badan jalan beton yang baru dicor. Kerusakan dini tersebut memperlihatkan kegagalan mutu konstruksi yang sangat fatal.
Untuk menutupi cacat mutu tersebut, pelaksana di Segmen 5 justru diduga melakukan upaya manipulatif secara diam-diam pada malam hari dengan menyiramkan cairan penambal (Sika) pada area retak memanjang dan retak rambut tersebut. Padahal sesuai aturan teknis Bina Marga, beton kaku yang sudah mengalami keretakan struktur wajib dibongkar total dan dicor ulang, bukan disamarkan dengan lapisan kosmetik.
Di tengah berbagai kejanggalan fisik dan ketiadaan Papan Informasi Proyek di lokasi, keberadaan Dinas DBMSDA bersama pejabat pengawasnya justru dipertanyakan. Muncul dugaan pembiaran terencana atau kelalaian berat dari pihak dinas dan konsultan pengawas sehingga pelanggaran teknis yang begitu kentara bisa berjalan mulus di lapangan.
Namun, saat dikonfirmasi Kabid Bina Marga Dinas BMSDA, Ardi, hingga berita ini diterbitkan dia lebih memilih bungkam dan tak respon. Sikap acuh ini makin memperkuat dugaan minimnya transparansi dan pengawasan dari instansi terkait.
“Uang belasan miliar dari pajak rakyat ini dipakai untuk membangun jalan, bukan untuk membiarkan kontraktor bekerja ugal-ugalan lalu ditutup-tutupi penambalan malam hari,” tegas perwakilan GMAKS Tangerang Raya.
GMAKS mendesak Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk segera menjawab surat konfirmasi ini secara tertulis dan memerintahkan pembongkaran total pada jalan yang rusak. Jika Dinas tetap memilih berdiam diri, berkas dugaan tindak pidana korupsi ini akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortastipidkor Mabes Polri.






