Berita hari ini
Dugaan Kongkalikong Proyek DLH Kota Tangerang, Kinerja Pokja Disorot Terkait PT Riden dan PT Sultan Selaku Pemenang Tender
TANGERANG,
siber.news — Aroma persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini memasuki babak baru. Sejumlah proyek dengan nilai fantastis dan perusahaan yang diduga terlibat, mulai dari PT Riden Jaya Konstruksi hingga PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan KKN.
Sorotan tajam publik kini secara khusus mengarah kepada kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang. Oknum Pokja berinisial Abbas diduga sengaja menutup mata demi meloloskan perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Dua proyek jumbo Dinas LH Kota Tangerang yang menjadi pusat skandal ini meliputi proyek Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing serta proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah. Kedua kasus tersebut kini tengah menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam proyek pertama, Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing memiliki nilai pagu Rp14,3 miliar dan dimenangkan oleh PT Riden Jaya Konstruksi selaku pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.909.422.909,09. Namun, proses tender tersebut diduga telah cacat fatal sejak awal.
Fery Ardian selaku Tim Legal PT Tunas Teknik Sejati mengungkapkan bahwa pemenang tender tersebut diduga kuat memakai data personel palsu. Oknum Pokja diduga meloloskan PT Riden dengan dalih kelalaian dapat digugurkan nanti pada tahap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus operandi proyek IPAL itu diduga mencatut nama Nurcholis Salman sebagai manajer proyek tanpa izin. Padahal, yang bersangkutan adalah personel resmi PT Tunas Teknik Sejati dan telah membuat video klarifikasi resmi.
Sementara itu, pada proyek kedua yakni Pembangunan Eks Pabrik Edy berdasarkan data LPSE memiliki Pagu Rp34.740.000.000,00 dan HPS Rp34.751.872.000,00. Proyek ini dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender dengan nilai kontrak terkoreksi Rp32.543.626.724,05.
Menurut Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Korwil Tangerang Raya, PT Sultan Sukses Mandiri merupakan pemenang tender tunggal yang mendaftar tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 spesialis baja secara mandiri.
Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tender ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten jauh sebelum oknum Pokja gencar memberikan klarifikasi di berbagai media online. GMAKS menilai klarifikasi pihak Pokja di media hanya upaya membodohi publik.
Tindakan oknum Pokja yang diduga menyelundupkan dokumen KSO di bawah tangan pasca-penutupan tender dinilai sebagai praktik post-bidding yang dilarang. Kebijakan ini diduga menabrak aturan Perpres Pengadaan serta UU Jasa Konstruksi yang membuat kontrak kerja tersebut cacat hukum.
Saat ini, GMAKS bersama para pelapor lainnya menegaskan tengah menunggu tindakan nyata serta langkah konkret dari Kejati Banten untuk mengusut tuntas laporan tersebut, serta mendesak agar penegak hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang ini.






