Berita hari ini
Aroma Kurap di APBD 2026: Sekda Kota Tangerang Blokir Akses Data Proyek!
TANGERANG,
siber.news — Barikade ketertutupan resmi dibangun di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang selaku Atasan PPID nekat menolak keberatan informasi publik terkait sejumlah proyek Tahun Anggaran 2026 yang diendus sarat masalah.
Keputusan sepihak Sekda Herman Suwarman ini langsung memantik reaksi keras. Elemen masyarakat menilai kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk memblokir fungsi kontrol sosial dan menyembunyikan kebobrokan birokrasi dari mata publik.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya selaku Pemohon meradang akibat penolakan ini. Langkah Pemkot Tangerang dinilai telah mengangkangi slogan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Informasi yang disembunyikan bukan dokumen rahasia negara, melainkan dokumen vital pengadaan barang dan jasa. Mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kontrak/SPK, hingga bukti kwitansi transaksi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang.
Dalam surat penolakannya, Sekda menggunakan dalih klasik dan dipaksakan. Ia menyatakan dokumen belum bisa diberikan karena proyek masih berjalan dan belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kota Tangerang.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya langsung menepis logika sesat tersebut. Menurutnya, keterbukaan anggaran tidak mengenal terminologi “tunggu akhir tahun” atau “tunggu hasil audit” jika dokumennya sudah ditandatangani secara resmi.
Kecurigaan publik kian menyengat karena penolakan ini menyasar tiga paket anggaran senilai total Rp1,6 miliar lebih. Paket tersebut meliputi Belanja BBM, Belanja Servis Kendaraan, hingga proyek Pematangan Tanah TPU Kedaung Wetan Tahap 2.
GMAKS mengendus adanya indikasi kuat pelanggaran aturan pada paket TPU Kedaung Wetan senilai Rp499.966.500. Proyek bernilai hampir setengah miliar tersebut dipaksakan lewat metode Pengadaan Langsung, padahal aturan membatasi maksimal Rp400 juta.
Selain menabrak ambang batas nilai proyek, keputusan Sekda ini dinilai cacat hukum karena dikeluarkan tanpa selembar pun dokumen Uji Konsekuensi. Sesuai UU KIP, membatasi informasi publik secara sepihak tanpa uji dampak adalah tindakan ilegal.
Ogah membiarkan dugaan kongkalikong ini mandek, pihak GMAKS menegaskan akan menyeret Atasan PPID Kota Tangerang ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Langkah ini diambil guna mempreteli barikade ketertutupan birokrasi sekaligus membuktikan di meja sidang apakah anggaran rakyat boleh disembunyikan atau tidak. (Red)






