Uncategorized
DPRD Kota Serang Akan Panggil Pengusaha Cafe dan Resto Yang Kangkangi Ijin
gambar : ilustrasi |
Pengusaha Cafe dan Resto di Kota Serang yang diduga menyalahi aturan perijinan serta Perda Nomor 2 tahun 2010, Cafe cafe tersebut dalam operasional tutup melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Penulis : Redaksi
Kota Serang – SBNews.co.id, maraknya usaha cafe dan resto di kota Serang terindikasi tanpa pengawasan dalam waktu operasional serta sajian saja yang dijual didalam cafe dan resto tersebut.
Kepada SBNews.co.id Aris Munandar selaku Wasekjen Perkumpulan GMAKS ( Gerakan Moral Anti Kriminalitas ) menjelaskan, bahwa ada beberapa cafe dan resto seperti Olala Cafe, JIM’s Cafe yang melaksanakan usahanya hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
Selain itu kata Aris, diduga ada yang menjual para wanita sebagai pemandu lagu dengan tarif tertentu, bahkan tidak tampak terlihat adanya penjualan makanan dan minuman ringan akan tetapi yang dijual banyak minuman beralkohol seperti Bir.
“ Khususnya kepada Walikota Serang dan jajarannya agar dapat melaksanakan amanah perda sesuai dengan yang tetulis didalamnya,” kata Aris. Lebih jauh menurutnya, sejauh mana pengawasan pemkot Serang dalam merealisasikan amanah yang terkandung dalam peraturan tersebut.
Jika memang tidak ada upaya untuk melakukan penindakan secara tegas maka kami akan melakukan upaya hukum berupa gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas membiarkannya para pelaku usaha cafe dan resto yang tidak ditindak tegas oleh pemkota Serang, imbuhnya.
H. Enting selaku tokoh agama di kota Serang menanggapi masalah ijin operasional cafe dan resto ini kepada media ini mengatakan, masalah penutupan cafe di Kota Serang Madani syaratnya cuman 2 yakni kemauan dan kemampuan.
“ Pemkot Serang itu kemampuan jelas ada, perangkat pemerintahannya sudah jelas dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebagai penegak Perda,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, payung hukumnya jelas ada Perda no 02 tahun 2010, selain itu ada Perda tentang perizinan juga. “ Semua juga sudah tahu cafe-cafe yang ada itu jelas jelas menyalahi aturan terkait perijinannya, imbuhnya.
Dan syarat yang kedua yaitu kemauan Pemkot Serang, kita melihat kemauannya tidak ada untuk menyelesaikan kasus-kasus berkaitan keumatan seperti cafe ini, tegas KH. Enting Abdul Karim.
Sementara Ketua DPRD Kota Serang, H. Namin, SH Kepada SBNews.co.id mengatakan diruang kerjanyaKamis (5/5/2018), pihaknya sangat berterimakasih atas info adanya dugaan operasional beberapa Cafe dan Resto di kota Serang yang tutup hingga lewat jam 12.00 WIB. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti informasi tersebut serta akan lakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP untuk melakukan kroscek tentang kebenaran informasi tersebut, katanya.
“ Kita akan mengumpulkan OPD terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola Cafe dan Resto yang beroperasi melebihi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Serang dan anggota Dewan akan melakukan sidak langsung ke beberapa Cafe dan Resto yang diduga beroperasi tidak mematuhi aturan , pungkasnya.