Uncategorized
DPD LSM PENJARA Banten Akan Laporkan Dugaan Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal Di Lebak Banten
Penulis : Redaksi
SBNews Lebak – Hasil Pantauan dan Monitoring Tim Investigasi DPD LSM Penjara Provinsi Banten, di wilayah Kabupaten Lebak – Banten. Maraknya aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di blok Cidahu Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak – Banten, sudah beberapa bulan berlangsung. Para penambang liar (gurandil) pun hingga sekarang terus bertambah. Penambangan batu bara yang diduga tanpa izin (illegal mining) tersebut tepatnya di kawasan hutan Perum Perhutani di blok Cidahu Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, saat ini marak beraktivitas. Hal itu dipicu selain banyaknya pengepul dan didukung oleh musim kemarau yang cukup panjang juga lemahnya pengawasan dari pihak – pihak terkait. Jelas Ketua kepada SBNews.co.id Senin (2/10/17)
Menurut informasi warga setempat, mengatakan. “Setiap hari, kendaraan yang mengangkut batu bara dari lokasi di blok tersebut terlihat bebas melintas, asal bayar portal” Ucap warga.
Ucu Suhardi salah seorang anggota aktivis dari Tim Investigasi & Monitoring DPD Lsm Penjara Provinsi Banten, mengatakan, pihak yang berkompeten dalam hal ini Perum Perhutani serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan guna melakukan penertiban. ”Kalau kawasan hutan di lokasi tersebut dibiarkan digerogoti para gurandil akan semakin memperparah kerusakan lingkungan. Karena itu kami minta Perum perhutani dan aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain,” ucapnya.
Lanjut, Ucu Suhardi, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi dan monitoring ke lokasi tersebut untuk mengetahui kerusakan yang terjadi dan mengungkap siapa saja yang bermain. “Sebab menurut informasi, dalam setiap pengangkutan batu bara dari lokasi ada oknum yang memungut dana dengan dalih uang portal yang tidak jelas dasarnya. Lanjutnya.
Ditempat terpisah, Epi Syaepudin Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Banten, meminta kepada pihak Perhutani baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi dan pihak lainnya yang berwenang untuk segera menindak tegas dan menertibkan penambang ilegal tersebut, sebab apabila ini dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan disekitar lokasi. “kami meminta kepada Pihak Perhutani maupun pihak yang berwenang lainnya untuk segera menindak dan menertibkan penambang batu bara ilegal, karena kalau ini dibiarkan dan belarut akan menimbulkan dampak kerusakan – kerusakan pada lingkungan sekitarnya” jika memang masih melakukan aktifitas tambang liar tanpa ijin pihak lembaga agar segera melaporkan ke aparat hukum dengan beberapa bukti awal. Tutupnya.