Berita hari ini
Dinas Harus Beri Sanksi Keterlambatan Pengadaan Material RTLH
Pandeglang, SBNews.co.id – Sejumlah pengadaan material untuk pembangunana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan salah satu jasa kontruksi disignalir sudah lewat batas waktu atau keterlambatan pengadaan matetial bangunan RTLH yang sudah ditentukan dalam perjanjian kontrak, namun pihak dinas terkesan tidak juga memberikan sanksi terhadap pelaksana.
Terlambatnya pengadaan material tersebut terpantau di beberapa deda dan kecamatan daerah kabupayen Pandeglang – Babten, yakni desa Banyumekar kecamatan Labuan, hal itu tetjadi juga di kecamatan Panimbang, Cibaliung serya di kecamatan Cikeusik.
“Untuk pengadaan material Program RTLH itu sudah terlambat penyalurannya, sedangkan waktu yang diberikan pihak dinas yabg bersangkutan harus sudah selesai pada Tanggal 26 november 2018,” ungkap M. Torik Azis, salah seorang dari pihak Sosial kontrol.
Masih kata Torik, bahwa Program RTLH yang dimaksud adalah program bedah rumah dengan anggaran Rp. 50.000.000 per Unit, dengan rincian Rp. 35.000.0000 diperuntukan pengadaan material dan Rp.15.000.000 untuk Harian Ongkos Kerja (HOK), sementara untuk pengadaan material atau bahan bangunan itu dikontraktuilkan, sedangkan HOK di berikan kepada masyarakat melalui panitia pembabgunan RTLH di desa, jelasnya.
“Keterlambatan pengadaan material tersebut sudah terlambat dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, namun sangat disayangkan pihak dinas tidak memberikan sanksi, malah pihak dinas sendiri memberikan teloransi waktu yang tidak jelas alasannya,” ucap Torik dengan nada kesal.
“Kami akan terus memantau perjalanan pembangunan RTLH tersebut, karena dikhawatirkan adanya penyimpangan pengadaan material pembangunan hunian bagi masyarakat tidak mampu itu, hal demikian sudah terjadi pengadaan material yang diduga tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan spesifikasi sesuai kontrak ketika ditenderkan,” pungkas Torik. (Irf)