Berita hari ini
Diduga Penilangan Bahu Jalan Tol Tebang Pilih
SIBER.NEWS | JAKARTA | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, salah satu fungsi bahu jalan adalah diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Selain dari itu, bahu jalan harus betul-betul streril dari kegiatan apapun, apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi, sangatlah tidak dibenarkan.
Walau demikian, Namun kerap kali terlihat kendaraan mewah Plat Hitam (Yang Bukan Mobil Dinas) selalu melintasi Bahu jalan dengan kecepatan tinggi hanya untuk mendahului serta menghindari kemacetan dan tidak adanya tindakan teguran maupun penilangan oleh petugas yang berwenang.
Salah seorang pengemudi berinisial (TA) yang membawa kendaraan (Bukan Tergolong Mobil Mewah) mengeluhkan atas tindakan penilangan oleh Petugas Patroli Jalan Raya (Tol Dalam Kota) berinisial MA yang dianggapnya tidak adil. saat dirinya melintasi Bahu Jalan, Senin (24/02/2020).
TA menjelaskan kepada Team Media Siber.news bahwa dirinya menggunakan bahu jalan Ruas Tol Dalam Kota Lajur Jakarta menuju Cikampek pada saat itu dirinya bersamaan dengan kendaran mewah berplat nomor hitam yang turut melaju di depannya, pada Senin (24/02) tepat pukul (20 : 18) WIB, namun yang di berhentikan hanyalah kendaraan miliknya (Yang Bukan Tergolong Mobil Mewah), sedangkan kendaraan (Yang Tergolong Mobil Mewah) tersebut tidak ada tindakan apapun oleh petugas PJR.
“Memang benar pada saat itu saya melintasi lajur Bahu Jalan Tol Dalam Kota, namun saya tidak sendiri, Di depan saya ada mobil mewah, tetapi entah kenapa hanya mobil saya yang diberhentikan dan ditilang oleh petugas berinisial MA, sedangkan Mobil Mewah depan saya di abaikan,” ujar AM penuh tanya’
Dalam berita yang dikutip dari Kompas.com Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir pada Senin(09/09/2010) mengatakan, bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.
“Penggunaan bahu jalan tol hanya untuk petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri sebagai tempat darurat dan insidental seperti petugas Polri, ambulans, petugas bina marga,” kata Nasir,
TA mengaku bahwa memang dirinya telah melanggar peraturan, namun beliau juga menyesalkan atas insiden tersebut, yang terkesan tindakan penilangan yang dilakulan oleh petugas PJR masih Tebang Pilih.
“Ditilang yo nda opo2, ne’ aku salah ko. Tp yoo bertindak lah seadil-adilnya. Wong iku jelas ko bukan mobil dinas opo-opo, sing ene nang arepku,” pungkasnya.
Kini TA memegang kertas biru bertuliskan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Karena menggunakan bahu jalan tol yang melanggar Pasal 287 Ayat (1) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000. (Red)