Berita hari ini
Diduga Pengusaha TN Kembali Jarah Hutan Lindung Matras Kab. Bangka
Bangka, SBNews.co.id – Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.
Hutan lindung juga merupakan istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia.
Kemungkinan besar, Hutan Lindung (HL) Matras Kab. Bangka, menjadi salah satu hutan yang berkondisi sangat kritis, karena sebagiannya sudah gundul, dan banyak lubang camuy akibat aktivitas tambang timah ilegal.
Pantauan SBNews.co.id, ada 5 alat berat sedang beraktivitas di lokasi Tambang Nonkonvensional (TN), diduga kuat TN tersebut masuk dalam kawasan HL Matras. Selasa, (16/04/19).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu buruh TN yang enggan di sebutkan namanya, pemilik TN bernama MMN dan pengurus lapangan bagian operasional bernama CWN.
“Pemilik tambang namanya Pak MMN, dan pengurus di lapangan bagian operasional Pak CWN”, ujar pekerja tambang.
Terkait aktivitas Tambang tersebut, beberapa Media lokal dan Nasional kerap kali menerbitkan berita tentang aktivitas tambang yang diduga merambah kawasan hutan lindung Matras.
Namun hingga saat ini, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan tindakan tegas terhadap pemilik TN, disinyalir adanya keterlibatan oknum – oknum tertentu dalam aktivitas TN yang diduga masuk kawasan HL Matras tersebut.
Tempat Terpisah, Edi Muslim ketua LSM KCBI BABEL akan mendesak Pemerintah dan APH untuk menindak tegas aktivitas TN yang diduga telah merambah HL Matras.
“LSM KCBI BABEL secepatnya akan melayangkan surat ke Dinas Kehutanan dan kita tembuskan ke Gubernur serta Kapolda Provinsi Babel, guna mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pemilik TN, yang kita duga sudah merambah Hutan Lindung”, imbuh Edi. Rabu (17/04/19).
“Apabila pihak Pemerintah, enggan merespon aduan dari LSM KCBI BABEL, maka kita akan mengadakan aksi damai di depan kantor Dinas Kehutanan Prov. Babel, Kantor Gubernur dan Mapolda Babel”, Tegasnya. (Hdf)
