Uncategorized
Diduga Masih Banyak Sekolah Jadikan Ajang Usaha Melalui Pembelian Buku
Ilustrasi Buku Yang Dijual Disekolah |
Sumber : Postnews.co.id ( Heriyadi/Syam/Tim )
SBNews Kab. Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Sukabumi mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran Larangan Penjualan Buku Paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh SD, SMP Negeri maupun Swasta di Lembaga Pendidikan se-Kab. Sukabumi itu mulai tahun ajaran baru 2017/2018. ” Mulai tahun ajaran baru 2017, Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP Negeri maupun Swasta tidak dibolehkan menggunakan Buku Paket dan LKS sebagai buku panduan di sekolah, ” Ujar Kepala Disdik Kab. Sukabumi Maman beberapa waktu yang lalu melalui Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 05 April 2017.
Selain itu, Zenal Kepala UPTD Cisaat Dinas Pendidikan mengatakan, ” Tidak hanya merapatkan seluruh jajaran sekolah, Tetapi mengamanatkan bahwa jangan ada yang masih menjual Buku tersebut sesuai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Tegasnya peraturan tersebut dibantah dan tidak dijalankan oleh Oknum Sekolah Swasta yang nyatanya masih menganjurkan Buku Paket dan Buku LKS di sekolah tersebut, Padahal pernyataan Kepala Dinas Pendidikan sudah lama melarang Pihak Sekolah, baik Guru atau Kepala Sekolah yang berada di wilayah Kabupaten untuk tidak menjual atau juga melarang bisnis di lingkungan sekolah, ” Terangnya.
Rahmat yang juga Kepala Sekolah IT Cisaat tapatnya di Jalan Cikiray, Desa Sumanah, Kecamatam Cisaat itu mengatakan, Memang disini masih membutuhkan Buku tersebut untuk menunjang ajar – mengajar siswa, Ucapnya saat di hampiri di sekolah nya kepada awak media.
Larangan Penjualan Buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, sambungnya, ” Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 Khusus BAB Xll bagian ke-empat Pasal 181 tentang Larangan dalam bentuk Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dua aturan itu, Terangnya, Menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun untuk mengikuti pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi Distributor atau Pengecer Buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba – coba mencari celah, ” Jelasnya.
Ia mengakui, Diwilayahnya hingga saat ini masih ada Praktik Penjualan Buku Paket/LKS yang dilakukan oleh Pihak Sekolah. Karena itu, Ia akan meningkatkan pengawasan.
Saat dihubungi dalam kesempatan terpisah salah satu Tokoh Masyarakat mengakui, Pengadaan Buku Paket/LKS mendapat banyak keluhan dari orang tua siswa/wali murid. Tak cuma harga yang mahal, Materi Buku Paket itu pun kerap membingungkan guru pengajar. Apalagi siswa, Ungkap Tokoh Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya.
Salah satu orang tua siswa/wali murid sebut saja Indah (44 tahun) mengaku Sangat Keberatan dan Terbebani dengan adanya kewajiban membeli Buku Paket sebesar totalnya Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per-siswa. Buku Paket yang dibeli dari penerbit atas anjuran sekolah ialah untuk mata pelajaran Matematika, IPA, ahasa Indonesia. ” Bagi saya, Uang sebesar itu cukup memberatkan, ” jelasnya