Uncategorized
Diduga Kasubag TU Kakamenag Kabupaten Pandeglang Komandoi PNS Ikut Acara Harlah Partai PPP Ke- 45
Acara Harlah PPP di Pandeglang yang diikuti jajaran PNS Kamenag dan Siswa Madrasah Senin 12 Februari 2018 |
Penulis: Dadang
SBNews.co.id – Pandeglang, Acara kegiatan Harlah Partai berlogo Ka’bah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-45 dihadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy di alun – alun kota Pandeglang, kedatangannya menggunakan Helikopter pukul 10:00 wib, Senin (12/2/18) lalu. Namun sangat disayangkan dalam acara ini melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anak anak pelajar Madrasah.
Hingga hal ini diduga keras melangar PP. Nomor 53 tahun 2010 antara lain, pada BABII Kewajaban larangan bagi PNS ayat ;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, nggota keluarga, dan masyarakat;
14.memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara Ketua DPC PPP Pandeglang, E. Supriadi mengatakan pada SBNews Jumat 16/2/2018 jika acara ini pelaksana dan penyelenggara adalah kami dari DPC Partai. “ mengenai kehadiran PNS diacara itu kami pihak partai tidak mengundangnya, tegas Ketua DPC.
Terpisah Fauzy Ilham anggota Panwaslu kabupaten Pandeglang mengatakan, Penetapan partai peserta pemilu baru akan ditetapkan oleh KPU RI nanti tanggal 17 februari 2018. Jd belum ada peserta pemilu dan kami belum sampe kesana kalau itu kita belum masuk pada tahapan kampanye sesuai PKPU No. 5 tahun 2018, perubahan dari PKPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal tgl 17 bulan Februari baru secara Nasional ada penetapan Parpol, jadi kita sesuai tahapan saja, katanya.