Di Pandeglang Hak Penyandang Disabilitas Entah Kemana
Pandeglang – Banten | Rosmawati sosok perempuan usia 22 tahun putri dari pasangan Janati (Ibu) dengan Rasid (Bapak), yang beralamatkan di kampung Sukamandi desa Bama kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang Banten, ia tergolong sosok wanita Penyandang Disabilitas yang luput dari kewajiban pemerintah.
“Rosmawati anak saya yang ke tiga dari lima bersaudara, dia terkena penyakita semacam otu sudah sejak usia 6 Bulan sampai sekarang ini,” tutur Janati debgan raut wajah penuh harapa atas kesembuhan anaknya itu.
“waktu usia 0 sampai 6 Bulan dia terlihat sehat dan bugar, tak terlihat sama sekali tanda tanda akan terjaninya semacam ini terhadap Rosmawati namun dari usia 6 Bulan baeulah rosmawati terkulai lemah seperti sekarang ini, pertamanya rosmawati sering menagis dan susah untuk berhenti dari tangisnya, sampai akhirnya dia menyandang disabilitas semcam ini,” imbuh Janati kepada Siber.news.
keterangan lebih lanjut disampaikan Rasdi bapak dari Rosmawati, ia menuturkan bahwa sejak awal Rosmawati terkena musibah semacam itu, dirinya bersama keluarga tak hentinya berupaya untuk kesembuhannya, namuh usahanya belum menghasilkan buah.
“berbagai macam upasaya sudah kami lakukan, namun belum juga bisa menyembuhkan Rosmawatu, sampai akhirnya kami mengajukan bantuan terhadap pemerintah melalui bantuan Program Penyandang Disabilitas,” tutur Rasid.
Masih kata Rasid, ia mengatakan bahwa bantuan bagi Penyandang Disabilitas khususnya untuk anaknya itu telah berhenti sejak 3 Tahun ini. Rosmawati sudah tidak lagi menerima haknya dari pemerintah sudah 3 Tahun berjalan, sementara jika dilihat dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berlakunya sejak 2017 sampai dengan 2022. Rosmawati menyandang Disabilitas terhitung sudah 22 tahun, ia terbaring Lemas tak berdaya, ungkap Rasid.
Terpisah dikatakan Ilham Kamil selaku warga satu desa bersama keluarga Rosmawati, ia menyayangkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan sepertinya hal itu tidak berjalan epektif di kabupaten Pandeglang.
“Sebenarnya untuk para penyandang Disabilitas itu sudah diatur serta dilindungi Undang-undang, serta dijamin oleh Negara,” kata Ilham.
“Dikatakan dalam UU tersebut bahwa setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sementara Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak,” ucap Ilham.
Lebih jauh, kata Ilham, bahwa pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, pungkasnya. (M. Irfandani)