Berita hari ini
Camat Karangtanjung Dipanggil Kejati Banten, Sengketa Tanah SMK 7 Pandeglang
Serang, Siber.news – Permasalahan pengadaan lahan pembangunan SMK masih menjadi isu panas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memanggil Camat Karangtanjung dan para pemilik tanah yang bersengketa terkait penyelesaian masalah tanah dan bangunan SMK 7 Pandeglang,
“Sehubungan dengan surat kuasa khusus dari Gubernur Banten no: 032/1595-BPKAD/2023 tanggal 28 April 2023 terhadap permasalahan terhadap tanah milik pemerintah provinsi Banten berupa sekolah SMK 7 Pandeglang pada sebagian tanah seluas 900 m²”, bunyi surat pemanggilan tertanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani atas nama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi SH. MH.
Terkait pemanggilan oleh Kejati Banten terhadap Camat Karangtanjung serta masyarakat pemilik tanah dan masyarakat penggarap tanah, Kuasa Hukum sekaligus juru bicara masyarakat, Ajat Sentana, membenarkan pemanggilan kepada klien nya
“Betul besok selasa (16/05) klien saya dipanggil Kejati untuk mediasi permasalahan tanah SMK 7 Pandeglang”, katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp (15/05)
sedangkan saat dikonfirmasi terkait permasalahan dari pemanggilan Kejati tersebut, Ajat belum mau menjawab.
“Besok saja setelah dari Kejati Banten” Ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua LSM Justitia Masyarakat Banten (JMB) yang menjadi kuasa pemilik tanah, Cecep Solihin, juga membenarkan pemanggilan terhadap klien nya berbarengan dengan Camat Karangtanjung Jam 10.00 wib di ruang rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,
“Saya kuasa dari pemilik tanah atas nama Raden Siti juleha, besok juga akan hadir dengan membawa dokumen yang kami miliki”, paparnya.
Cecep juga menambahkan sebelumnya masyarakat juga Camat sempat bersengketa karena mengklaim tanah tersebut milik mereka, sedangkan SK Bupati Pandeglang baru ada pada tahun 2016/2017 dan Raden Siti Juleha tidak merasa menjualnya.
“Tidak pernah ada pembebasan lahan tapi Kepala Sekolah SMK 7 Pandeglang beli kepada penggarap tanah di sekitar situ (SMK 7-Red)”, Tegasnya.
Sementara itu Camat Karangtanjung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.