Uncategorized
Busettt….Ratusan Botol Miras Disita di Café Trinaga dan Danau Mas Satpol PP Langsung Tutup Operasionalnya
Puluhan Pemandu Lagu (PL) yang terjaring Razia Pekat Polres Kota Serang dan Pol PP dilakukan pembinaan di TKP Rabu (19/9/2019) |
Aparat Kepolisian Resort Kota Serang yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta dan Satuan Polisi Pamong Praja beserta Koramil dan unsur pemerintah Kecamatan laksanakan razia penyakit masyarakat di jalan lingkar Selatan. Ratusan botol Miras dan puluhan Wanita Pemandu lagu yang tertangkap dalam razia itu langsung dibina ditempat. Diduga pengusaha Cafe-cafe ini sudah tidak sesuai laksanakan usaha dengan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Serang
SERANG , SBNews.co.id – Tempat – tempat hiburan malam yang ada di wilayah Serang dan Cilegon yang kini makin marak disinyalir ijin usahanya abu-abu, pasalnya para pengusaha sepertinya dengan sengaja kangkangi ijin yang diberikan oleh pemda setempat, seperti ijin yang dikeluarkan adalah Resto namun kenyataannya ada karaoke dan Hall dengan menyajikan minuman berakohol serta menyajikan para pemandu lagu yang bertarif dengan dalih bagian dari fasilitas.
Operasi yang dilakukan Jajaran Polres Kota Serang dan Unsur Pemerintah lainnya serta Penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) juga dibantu dengan pihak Koramil bersama sama merazia sebuah café yang ada di jalan Raya Serang-Cilegon yakni Restourant Danau Mas dan dilanjutkan ke wilayah Jalan Lingkar Selatan yaitu café yang baru-baru ini launching yaitu Café Trinaga.
Kepada SBNews.co.id Hanafi Kepala Bidang Trantibum Satuan Pol PP Kab. Serang Kamis (20/9/2018) mengatakan, pihaknya telah melakukan razia di Café Danau Mas dan Trinaga. “ Adapun didapati barang bukti yang kini disita oleh Kepolisian ratusan botol minuman keras berbagai merk di dua café tersebut”, ucapnya.
Perlu kami laporkan, telah disepakati oleh pihak kepolisian, Pol. PP dan pihak management bahwa kegiatan tempat hiburan Danau Mas dihentikan, pasalnya tidak memiliki ijin resmi, kalaupun dimulai pukul 24.00 WIB dengan jumlah tiket 100 lembar dengan harga tiket 100.000 untuk harga ticket masuknya, lanjut Hanafi.
Kabid Trantibum juga menjelaskan, kita sudah lakukan penutupan sesuai kesepakatan yang kita ambil, tanpa menimbulkan kericuhan di lokasi kejadian. Razia dimulai pukul 23.00 s/d 1.30 WIB Dan selanjutnya melakukan operasi pekat di Cafe Trinaga Lingkar Selatan hingga jam 2.00 Dinihari.
Selain menyita ratusan botol Miras Tanpa memiliki SIUP MB juga melakukan pembinaan kepada Pemandu Lagu (PL), ujarnya.
Lebih jauh Hanafi juga mengatakan, jika kegiatan ini membawa misi Pemda kab. Serta dan unsur terkait seperti Polri dan TNI bekerja bersama-sama dalam rangka pengawasan dan pengendalian Miras, selain itu menyangkut perijinan secara legal formal mereka memiliki ijin usaha tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya. “ Adapun Perda mengenai Penyakit Masyarakat (Pekat) besok pihak Pemkab Serang akan membahasnya, dan kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (dad)