Berita hari ini
BPAN AI Lakukan Pembinaan Penambang Rakyat Di Kab. Lebak
LEBAK, SBNews.co.id – Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI)
mengadakan pembinaan tehadap para penambang rakyat yang belum memiliki perizinan di wilayah Kebupaten Lebak bagian selatan, Sabtu (3/11/18), tepatnya di Kawasan Wisata Karang Songsong Cihara, pembinaan dilakukan kepada para penambang rakyat agar dapat mengikuti kebijakan pemerintah. Pembinaan yang dilakukan pihak BPAN AI kepada para penambang rakyat itu dipimpin oleh H. Heru, Roni dan Jubaedi.
Dalam pertemuan ini hadir pula puluhan para penambang batu bara dan penambang emas yang ada di Kabupaten Lebak bagian selatan yang menyuarakan keinginannya agar usaha pertambangan, yang telah menjadi mata pencaharian masyarakat di sekitar wilayah tersebut mendapat legalitas dari pemerintah.
Lukman, S.Pd., perwakilan dari penambang batubara megatakan, pertambangan di wilayah Lebak selatan sudah ada dari sejak nenek moyang pribumi, bahkan konon sejak jaman penjajahan Jepang tambang batu bara sudah ada di daerah ini.
“Terbukti dari beberapa lobang bekas Jepang dahulu yang di Sawarna, Ciman dan banyak lagi lobang-lobang bekas peninggalan Jepang,” terangnya.
Kemudian, lanjut Lukman, masalah legalitas pertambangan ini, pihaknya sebenarnya ingin mempunyai usaha yang legal, akan tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa membuat legalitas tersebut, misalnya pembuatan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dengan pembiayaan yang cukup mahal sehingga tidak terjangkau dan memiliki persyaratan yang terlalu berbelit-belit.
“Jadi harapan kami, BPAN AI yang bekerjasama dengan Polri dan Dinas ESDM Kabupaten Lebak dapat membantu kami untuk melegalkan usaha kami ini. Karena kami yakin, bapak-bapak yang disana (Distamben) akan lebih menghargai daripada kami yang datang ke kantor mereka kata,” Lukman, calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak ini.
Hal senada juga dikatakan M. Aceng perwakilan dari penambang emas yang tergabung dalam PPRC (Paguyuban Penambang Rakyat Cikotok) sangat mengapresiasi terhadap kedatangan tim dari Polri dan BPAN AI.
“Dengan adanya pembinaan ini kami merasa diakui, kami merasakan ada yang menuntun untuk usaha yang lebih jelas tentunya legalitas usaha kami,” ungkapnya.
Selanjutnya kamipun tidak mau hanya sebatas pembinaan ini, kami harus di tuntun sampai benar-benar usaha kami legal.
“Sekali lagi kami berharap kepada bapak-bapak semua agar mendorong pemerintah Provinsi Banten melegalkan usaha pertambangan kami di Lebak Selatan, tambah Ketua PPRC ini,” harapnya.
Di tempat yang sama Ketua BPAN AI (Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia) menjelaskan, bahwa permasalahan pertambangan legal maupun ilegal itu tidak jauh berbeda, akan tetapi perbedaan pertambangan legal itu aman nyaman sedangkan ilegal itu tidak aman.
Tapi, kata dia, terkait masalah resiko tetap beresiko baik legal maupun ilegal. Oleh karenanya kepada para korlap harus selalu memberikan pengarahan kepada anak buahnya.
“Karena jika sudah ada kecelakaan di lobang tambang, bukan hanya di sini saja masalahnya. Masalahnya akan mencuat secara nasional, misalnya kejadian yang dialami Polsek Bayah tempo lalu itu sampai nasional bahkan internasional mungkin,” ujar H. Heru.
H. Heru berpesan agar para penambang yang hadir dalam pembinaan tersebut agar dapat memberikan edukasi terhadap anak buahnya. Kemudian terkait legalitas, diharapkan masyarakat penambang batu bara mapun emas harus bersatu agar dapat menempuh legalitas tersebut.
“Karena tadi yang di katakan pak lukman, pambuatan IPR saja susah. Coba bapak bersatu, buat asosiasi penambang pasti gampang. Jadi nantinya ada zona-zona. Misalnya ada zona pertambangan batu bara ada zona pertambangan emas. Bukan hanya di Lebak selatan ini penambang yang ilegal, contohnya Bangka Belitung itu ada juga zona pertambangan ilegal untuk dilegalkan,” tukasnya. (Irf)