Berita hari ini
BNNP Banten Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba
Kabid P2M BNNP Banten Saat Berikan Sambutan dan Membuka Acara |
SERANG, SBNews.co.id – Bertempat di ruang rapat Dwiza Restoran, BNNP Banten gelar acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba. Serang, 19/12/2018.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut dihadiri oleh Abdul Majid,SH.,MH Kabid P2M BNN Banten, perwakilan OPD, perwakiln satnarkoba polres/polresta di wilayah banten dan Ormas Penggiat anti narkoba.
Dalam sambutan saat membuka acara mewakili kepala BNN Banten, Majid menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan oleh OPD, Polresta/Polresta dan ormas penggiat anti narkoba selama tahun 2018.
Selanjutnya, majid juga menyampaikan bahwa setiap OPD harus melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan P4GN. OPD belum maksimal dalam memberikan pelaporan kepada kami dalam pelaksanaan kegiatan P4GN, untuk kedepanya akan ada sistem dan mekanisme pelaporan kegiatan P4GN yang dapat dijadikan bahan informasi kepada presiden. Ujar majid saat membuka acara.
Dihadapan para peserta kegiatan, majid juga menyampaikan bahwa mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019, bahwa bukan hanya BNN yang harus melaksanakan renacana aksi P4GN, tetapi seluruh perangkat pemerintah dan komponen masyarakat harus terlibat dalam rencana aksi tersebut. “BNN Banten sebagai corong dalam kegiatan P4GN akan memaksimalkan dan melibatkan peran serta masyarakat dalam renacana aksi P4GN”. Tambah majid kepada para peserta.
Menjawab pertanyaan peserta pada sesi tanya jawab, dari ormas PERANK INDONESIA menanyakan terkait pelaksanaan kegiatan P4GN di desa dan kelurahan, majid menjelaskan “Pelaksanaan kegiatan P4GN harus dilaksanakan oleh pihak desa atau kelurahan, mengingat dalam anggaran dana desa/kelurahan terdapat alokasi untuk program P4GN. untuk itu, kami (BNN-Red) akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar alokasi dana desa untuk program P4GN dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atau kelurahan yang nanti harus melibatkan babinsa,babikambtibmas dan masyarakat dalam pengawasan maupun pendampingan pada kegiatan tersebut”. Ujar majid menjawab pertanyaan dari ormas PERANK INDOENSIA. ( Badru )