Berita hari ini
Bersama LBH Tridarma, Semarak Penutupan Acara HUT RI ke 74 Kelurahan Gunung Kebayoran Baru Jakarta
Jakarta, SBNews.co.id – Ratusan warga kelurahan Gunung kecamatan Kebayoran Baru Jakarta selatan, menggelar kegiatan acara penutupan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 74 Tahun, di Lingkungan RT 08, Sabtu (24/8/2019). Dalam kegiatan tersebut selain membagikan hadiah kepada para peserta lomba warga melalui ketua RW 08, yakni Edi Loesianto secara simbolis Menyerahkan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh warga kepada LBH Tridharma Indonesia.
Ketua RW 08, Edi Loesianto mengatakan bahwa warga telah tinggal secara turun temurun lebih dari 50 Tahun ditanah sekitar 2084 meter persegi, kewajiban warga dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakukan.
“Namun beberapa tahun terakhir tanah tersebut dipermasalahkan dan di klaim Pemerintah DKI Jakarta melalui PT PAM JAYA dan beberapa kali akan dilakukan penggusuran namun berhasil warga mencegahnya,” tutur Edi Loesianto.
“Penunjukan LBH Tridharma Indonesia, Lanjut Edi, Sebagai Kuasa Hukum yang baru adalah sudah menjadi kesepakatan warga, yang berharap permasalahan hukum warga bisa di selesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara Ketua bidang Hub luar dan Organisasi LBH Tridharma Ilham Firmasyah Rany mengatakan, bahwa dengan penyerahan surat kuasa tersebut, persoalan hukum yang tengah di alami oleh warga lauser di lingkungan RT 08 menjadi tanggung jawabnya sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan. “Aadapun Agenda kita kedepan Adalah membentuk kepengurusan Forum warga dan membuat program advokasi,” ujar Ilham Firmasyah Rany.
Hal senada disampaikan oleh M. Faturrahman dan Ridho, Mahasiswa dan juga paralegal LBH Tridharma asal Universitas Pamulang dan Universitas Al-azhar Jakarta.
“Hadirnya kami dalam advokasi dan pendampingan warga lauser adalah menjadi bagian dalam tanggung jawab kami untuk pengamalan tridharma perguruan tinggi,” ucapnya.
Yudi Rijali Muslim S.H selaku Direktur LBH Tridharma Indonesia menyampaikan, bahwa Hak-Hak Rakyat dalam hal ini warga kampung Pancasila/Lauser dilindungi dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan, bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, bertempat tinggal, (…)”.
“Bahwa Jaminan serupa juga dapat dilihat pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM di pasal 40 yang berbunyi Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak,” jelas Yudi Rijali Muslim S.H.
UU No.11 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 11 ayat 1), serta UU khusus perumahan yaitu UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukinam (pasal 5 (1) dan pasal 19).
Sinergisitas Mahasiswa, Pemuda serta rakyat dalam Perilaku Gotong royong yang masih dijaga di kampung lauser ini kedepan akan ditingkatkan dengan diselenggarakannya Program-program advokasi secara Litigasi maupun Non Litigasi. (Irf)
