Uncategorized
Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp3,64 Miliar. GMAKS Laporkan 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang
Serang, Siber.news – Dugaan praktik dobel anggaran (duplikasi anggaran) dalam pengadaan layanan internet terjadi di lingkungan Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 26 SMA dan SMK Negeri penerima bantuan internet gratis dari pemerintah daerah disinyalir tetap mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar penyedia jasa internet (ISP) swasta.
Akibatnya, terjadi pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan sekolah dengan nilai fantastis, mulai dari Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar. Dugaan penyelewengan ini telah resmi dilaporkan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
Menurut ketua GMAKS Saeful Bahri, Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten sebenarnya telah memfasilitasi 26 SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pandeglang dengan akses internet gratis. Bantuan tersebut berupa koneksi internet berkapasitas 30 mbps (1:1) dedicated selama 10 bulan.
Berdasarkan analisis kebutuhan teknis, kapasitas 30 mbps dedicated tersebut dinilai sudah sangat ideal dan lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Mengingat kebijakan sekolah di Banten tidak membuka akses internet untuk siswa, pemanfaatan jaringan internet murni hanya digunakan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang berkisar antara 20–80 orang untuk kebutuhan administrasi.
Secara teori, dengan tingkat penggunaan bersamaan (concurrency rate) sebesar 30%, hanya sekitar 24 user yang aktif secara simultan. Kapasitas 30 mbps tersebut terbukti lancar dan mampu mengakomodasi berbagai aktivitas krusial, seperti:
Administrasi Sekolah: Mengakses aplikasi Dapodik, PMM, eKin, Ruang GTK, iMut, KSPS, dan lainnya.
Riset & Bahan Ajar: Browsing dan pengumpulan materi pengajaran bagi pegawai sekolah.
Video Conference: Keperluan rapat dan kelas online via Zoom Meeting.
Kebutuhan Khusus: Pembaruan OS/Software laboratorium dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dapat disiasati pada luar jam kerja atau sistem giliran.
“Meski bantuan dari Diskominfo SP Banten sudah memenuhi unsur efektif dan efisien, ke-26 kepala sekolah terkait diketahui tetap berlangganan internet dari pihak swasta (ISP non-Diskominfo SP). Biaya langganan tambahan tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah, yang didanai langsung dari anggaran BOS.” ujar Saeful Bahri kepada media.
Hal inilah yang memicu terjadinya duplikasi mata kegiatan anggaran belanja. Belanja internet ganda selama kurun waktu 10 bulan tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang tidak bertanggung jawab.
Guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan dana BOS agar tepat sasaran, GMAKS mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
- Audit Dana BOS: Meminta laporan penggunaan dana BOS TA 2025 kepada 26 Kepala Sekolah terkait sebagai bukti konkret adanya transaksi belanja internet di luar bantuan Pemprov.
- Uji Transparansi Teknis: Meminta para kepala sekolah membeberkan perhitungan kalkulasi kebutuhan bandwidth riil yang mendasari keputusan mereka untuk menambah vendor internet swasta.
- Pengembalian Kerugian: Meminta 26 kepala sekolah untuk mengembalikan seluruh dana BOS yang terbuang akibat double budget tersebut langsung ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten.
Dalam laporan GMAKS, berikut daftar 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang yang Diduga Melakukan Duplikasi Anggaran Internet:
SMA Negeri: SMAN CMBBS, SMAN 1 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMAN 3 Pandeglang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 6 Pandeglang, SMAN 7 Pandeglang, SMAN 9 Pandeglang, SMAN 10 Pandeglang, SMAN 11 Pandeglang, SMAN 12 Pandeglang, SMAN 13 Pandeglang, SMAN 14 Pandeglang, SMAN 17 Pandeglang, SMAN 18 Pandeglang.
SMK Negeri: SMKN 3 Pandeglang, SMKN 4 Pandeglang, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 6 Pandeglang, SMKN 7 Pandeglang, SMKN 10 Pandeglang, SMKN 11 Pandeglang, SMKN 12 Pandeglang, SMKN 13 Pandeglang, SMKN 14 Pandeglang, SMKN 15 Pandeglang.






