Uncategorized
Pengelolaan Pasar di Kabupaten Serang Jadi Sorotan
SERANG, SIBER.NEWS – Pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan tajam. Selain dinilai semrawut, sejumlah pungutan yang dibebankan kepada para pedagang diduga kuat menguap dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Padahal, pasar merupakan salah satu sektor krusial yang diharapkan mampu mendongkrak pemasukan daerah melalui retribusi resmi, di samping fungsinya sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah pasar di Kabupaten Serang, terdapat beberapa jenis pungutan yang wajib dibayar pedagang setiap harinya kepada pengelola pasar atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Pungutan tersebut meliputi retribusi kios sebesar Rp4.000 per hari, serta Rp3.000 untuk los dan pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, pedagang juga dibebankan uang kebersihan sebesar Rp2.000, uang keamanan Rp2.000, dan uang angkutan sampah sebesar Rp2.000.
Tak hanya pedagang, di beberapa titik seperti Pasar Petir, masyarakat umum dari luar pasar yang membuang sampah ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) pasar juga ikut dipungut biaya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan.
Namun ironisnya, dari rentetan penarikan uang tersebut, diduga hanya retribusi resmi (kios Rp4.000 dan los/PKL Rp3.000) yang mengalir ke kas daerah sebagai PAD. Sementara arus uang dari pungutan kebersihan, keamanan, dan angkutan sampah yang nilainya sangat fantastis, diduga keras tidak tercatat dalam pembukuan resmi pemasukan daerah.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari kalangan sosial kontrol. Tim investigasi menemukan adanya indikasi bahwa pengelolaan dana K3 (Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban) tersebut sengaja dilempar ke pihak ketiga melalui sistem kontrak. Praktik ini disinyalir menjadi “ladang basah” bagi oknum di lingkungan UPT Pasar hingga Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pihak swasta atau ketiga yang ditunjuk diduga diwajibkan menyerahkan “uang pelicin” di awal penandatanganan kontrak kerja sama. Dana segar tersebut disinyalir langsung masuk ke kantong pribadi oknum pejabat, bukan ke rekening kas daerah.
Kejanggalan administrasi kian mencuat saat Kepala UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang diketahui menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan K3 kepada pihak ketiga pada April 2026 lalu. Penerbitan SK ini diduga tanpa sepengetahuan dan restu dari Kepala Dinas Diskoumperindag. Lebih parah lagi, dokumen tersebut diduga dimanipulasi secara tanggal (backdate) menjadi bulan Januari 2026 agar terkesan legal. Secara aturan baku birokrasi, kewenangan menerbitkan dan menandatangani SK kemitraan berada di tangan Kepala Dinas, bukan level Kepala UPT.
Menanggapi sengkarut ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri, angkat bicara dan mengecam keras dugaan praktik pungli terstruktur tersebut.
“Ini sudah masuk kategori dugaan pungutan liar dan manipulasi jabatan yang terstruktur. Dana K3 itu hakikatnya dipungut atas nama fasilitas publik di pasar, tapi kenapa anggarannya menguap ke pihak ketiga tanpa kejelasan kontribusi ke PAD? Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan memeriksa oknum UPT dan pejabat Diskoumperindag yang terlibat. Jangan biarkan hak pedagang dan potensi uang daerah dirampok oleh oknum beratribut dinas,” tegas Saeful Bahri kepada media, Senin (18/05/2026)
Di sisi lain, hitung-hitungan potensi kerugian daerah akibat menguapnya dana K3 ini memang tidak main-main. Jika dikalkulasikan, perputaran uang non-PAD ini mencapai angka yang sangat besar.
“Misalnya Dana K3 untuk Pasar Petir saja, Rp2.000 dikali 3 item pungutan dikali sekitar 200 pedagang, itu sudah Rp1,2 juta per hari. Kalau dikalikan 30 hari dalam sebulan, lalu dikalikan 12 bulan, itu baru khusus untuk Pasar Petir saja. Belum lagi pasar-pasar besar lain seperti Anyer, Baros, Kragilan, dan Cikande,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika diambil estimasi paling minim, potensi satu pasar bisa menghasilkan ratusan juta rupiah per tahun dari sektor ini.
“Hitungan kecilnya, bisa mencapai Rp300 juta per tahun untuk satu pasar. Tinggal kalikan saja dengan 12 pasar yang ada di Kabupaten Serang,” pungkasnya.






