Dana BOS SDN Citeureup 01 Diduga Tidak Transparan
Pandeglang – Banten |Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri Citereup 01 (Satu) kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang – Banten diduga tidak trasparan terhadap publik maupun guru disekolah itu. pasalnya guru pendidik di sekolah tersebut tidak mengetahui penggunaan dana Bos secara rinci ataupun yang wajib terpampang di atas papan informasi.
“Saya tidak tau secara gamblang penggunaan dana Bos di sekolah ini, adapun yang terpampang di atas papan informasi itu hanya Dua tahap tahun 2019, sementara untuk tahun 2020 belum dipampang, serta penggunaannya pun saya tidak begitu tau, dan saya hanya sebatas guru pendidik, jadi saya cuma fokus menjalankan tugas pokok saya selaku pendidik,” ujar salah seorang Guru di sekolah tersebut.
Berganti Hari, Bendahara sekolah tersebut tidak hapal sedikitpun tentang penggunaan dana Bos ketika dikonfirmasi. “Saya harus buka data dulu, nanti saya kasih tau, dan kewenangan saya selaku bendahara sekolah itu sesuai perintah kepala sekolah,” ucap Hj. Eli selaku Bendahara Sekolah di Ruang tamu SDN tersebut yang didampingi kepala sekolah, Kamis (27/08/2020).
Terpisah dikatakan M. Yusup Al-Ayubi, menurutnya bahwa Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat, publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.
“Penerimaan dan penggunaan dana Bos harus terpampang di papan informasi secara jelas, begitupun secara teknis keterlibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dana BOS diatur dalam Permendikbud No 8 tahun 2020,” kata Yusup selaku Anggota perkumpulan Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), Jum’at (28/08/2020).
“Dimana penggunaan dana BOS reguler, lanjut Yusup, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan dan keputusan bersama penggunaan dana BOS harus dituangkan secara tertulis, dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat,” imbuhnya.
“Namun selama ini, msih kata Yusup, banyak guru dan pegawai sekolah tidak mengetahui persis besaran dan penggunaan dana BOS, apalagi masyarakat luas. Kerap terdengar pribahasa yang dikatakan guru maupun penggiat Sosial kontrol, bahwasanya hanya Tuhan, Kepala Sekolah, dan Bendahara Sekolah yang tahu penggunaan dana BOS, dan itu terkesan yang terjadi di SDN Citeureup 01,” pungkasnya. (Irfan)