best replica watch site
Connect with us

Berantas Penyalahgunaan Narkotik, Polres Pandeglang Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Berita hari ini

Berantas Penyalahgunaan Narkotik, Polres Pandeglang Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Dua Pelaku Narkoba yang diamankan jajar Polres Pandeglang
Pandeglang, SBNews.co.id – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di kampung Cimuara Rt 04/02 desa Talagasari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Minggu (13/01/2019) sekira pukul 21.30 WIB
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp merk maxtron type c22 dan Nokia. 
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Selasa Pagi (15/12/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu SP (50) dan HS (44) warga kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/01/2019) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa Di dalam rumah milik saudara SP (50) kampung Cimuara Rt 04/02 desa Talagasari kecamatan Saketi – Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan, Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang  melakukan penyelidikan, dan Saat penggeledahan di dalam rumah diamankan  SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp merk maxtron type c22 dan Nokia. 
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” Ujar Kabid Humas Polda Banten, Selasa (15/01/2019) 
Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Terang AKBP Edy Sumardi.
Sumber: Humas Polda Banten (Irf)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย
https://ayam-pakhoy.b-cdn.net/jp.html https://adlermoodle.com/ https://www.welingkar.org/ https://hawaiwaterpark.com/asset/compro/ https://hawaiwaterpark.com/wp-includes/lib/ https://hawaiwaterpark.com/wp-admin/function/ https://malangnightparadise.com/wp-content/library/ https://www.amodiva.com/ https://perempuantanihkti.org/wp-content/vendor/ https://dealerchery.net/wp-content/app/ https://abidestudio.id/ https://tambakonstruksiindonesia.com/web/ sabung ayam online sabung ayam online sobbed live casino online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online live casino