Berita hari ini
Berantas Penyalahgunaan Narkotik, Polres Pandeglang Ringkus Dua Pelaku Narkoba
Dua Pelaku Narkoba yang diamankan jajar Polres Pandeglang |
Pandeglang, SBNews.co.id – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di kampung Cimuara Rt 04/02 desa Talagasari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Minggu (13/01/2019) sekira pukul 21.30 WIB
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp merk maxtron type c22 dan Nokia.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Selasa Pagi (15/12/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu SP (50) dan HS (44) warga kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/01/2019) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa Di dalam rumah milik saudara SP (50) kampung Cimuara Rt 04/02 desa Talagasari kecamatan Saketi – Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan, Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan, dan Saat penggeledahan di dalam rumah diamankan SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp merk maxtron type c22 dan Nokia.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” Ujar Kabid Humas Polda Banten, Selasa (15/01/2019)
Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Terang AKBP Edy Sumardi.
Sumber: Humas Polda Banten (Irf)